Ani Jamin Tidak Ada Intimidasi Ke WP

DPR Setujui Perppu Intip Rekening

Rabu, 26 Juli 2017, 10:25 WIB
Ani Jamin Tidak Ada Intimidasi Ke WP
Sri Mulyani/Net
rmol news logo Komisi XI DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Peng­ganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Ke­pentingan Perpajakan, saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Senin malam (24/7). Dengan demikian, Per­ppu tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

"Sembilan fraksi secara te­gas menyatakan dukungannya penetapan Perppu sebagai Undang-Undang," kata Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng.

Dalam rapat tersebut, hanya Fraksi Partai Gerindra yang tidak menyetujui. Fraksi ini berpandangan untuk melak­sanakan keterbukaan informasi dan peningkatan perpajakan memerlukan pembahasan lebih dalam. Selain itu, regulasi tidak tepat dilalui melalui Perppu.

Ani-panggilan akrab Sri Mulyani-memberikan apre­siasi kepada Komisi XI yang menyetujui Perppu tersebut. Dia berjanji akan memberikan kepastian hukum dan kenya­manan kepada pembayar pajak yang sudah patuh.

Dia juga berjanji akan mencermati berbagai catatan yang menjadi aspirasi fraksi-fraksi melalui penerapan substansi yang ada dalam peraturan pelaksana maupun melalui pengaturan prosedur. Di antara catatan mengenai batas saldo rekening, keamanan data, imu­nitas para pejabat, integritas para pegawai pajak, dan revisi hukuman.

Ani mengungkapkan, den­gan telah disahkannya Perppu, pihaknya akan segera menggenjot sosialisasi ke seluruh pegawai Ditjen Pajak tentang isi Perppu.

"Kami ingin amanah dilaku­kan dengan penuh tanggung jawab. Dengan disahkannya Perppu, petugas tidak serta merta bisa datang ke wajib pa­jak untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap mengancam atau mengintimidasi wajib pajak," tegasnya.

Seperti diketahui, Indonesia menjadi peserta Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk kepentingan per­pajakan. Untuk melaksanakan­nya, pemerintah harus memi­liki peraturan primer sebelum implementasi pertukaran data keuangan berlaku mulai 2018.

Dengan adanya Perppu ini, pemerintah bisa mengakses informasi keuangan untuk ke­pentingan perpajakan melalui lembaga jasa keuangan antara lain perbankan, pasar modal, dan perasuransian. Perppu ini sempat menimbulkan kon­troversi karena nilai minimal rekening yang bisa diintip semula Rp 200 juta. Angka tersebut dinilai terlalu kecil sehingga diubah menjadi minimal Rp 1 miliar.

Selain sosialisasi, Ani mengungkapkan, tahap selanjutnya, pihaknya akan melakukan kerja sama lanjutan baik secara multilateral atau multilateral competent authority agreement (MCAA) maupun secara bilateral atau bilateral competent authority agreement (BCAA).

"Kita ngikutin aja yang sudah ada, kalau yang BCAA mungkin yang tidak masuk dalam MCAA, seperti saya sebutkan kemarin Makau, tapi Makau mengikuti RRT (China) saja jadi mereka enggak perlu sendiri. Brunei, kita akan lakukan tapi tampaknya nanti akan masuk MCAA," pung­kasnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA