TPI Sangsikan Hasil Audit BPK Atas Pelindo II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 24 Juli 2017, 13:46 WIB
TPI Sangsikan Hasil Audit BPK Atas Pelindo II
Ilustrasi/Net
rmol news logo Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) pada 13 Juni 2017 lalu telah menyerahkan ke DPR, hasil audit investigasi perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan PT Pelindo II dengan Hutchinson Port Holding pada PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Kontrak kerja sama ditandatangani pada 5 Agustus 2014.

Berdasarkan hasil audit BPK itu ditemukan indikasi kerugian keuangan negara minimal sebesar 306 juta dolar AS atau ekuivalen Rp 4,08 triliun (kurs Rp 13.337 per dolar AS 2017) dalam proses perpanjangan kerja sama pengoperasian tersebut. Cara-cara untuk memperpanjang kontrak kerja sama tersebut terindikasi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan informasi yang luas beredar, kami menilai temuan BPK lebih banyak pada sisi fraud administratif atau ketaatan prosedural saja. Ini lebih pada memangkas proses birokrasi agar lebih ringkas," kata koordinator Transparency Port of Indonesia (TPI) Dr. Mappa PB sebagaimana riliks tertulis yang diterima redaksi, Senin (24/7).

Mappa menyebut, setidaknya ada dua kelemahan mendasar dalam audit yang dikeluarkan BPK tersebut.

Pertama, sebut dia, BPK menggunakan Net Present Value (NPV) untuk menghitung indikasi kerugian negara sedangkan kita tahu bahwa NPV digunakan untuk analisa investasi dengan menggunakan asumsi-asumsi masa depan yang bersifat subyektif bukan berdasarkan fakta.

"Kami tidak tahu berapa asumsi yg digunakan dalam menghitung pertumbuhan JICT itu. Apakah asumsi itu sudah memperhitungkan persaingan dengan pelabuhan lain seperti New Port Container Terminal (NPCT)  satu dan dua dan pelabuhan Patimban yang akan dibangun dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Faktanya kata dia, sejak 2013 sampai sekarang keuntungan JICT bukannya tumbuh, malah semakin melorot. Dengan begitu, secara otomatis deviden yang dibayarkan juga semakin turun.

"Apakah itu sudah diperhitungkan oleh BPK. Lalu berapa asumsi bunga diskonto yang dipakai, apakah BPK bisa meramalkan bunga diskonto untuk 25 tahun ke depan, untuk meramalkan satu tahun ke depan saja sering meleset karena banyak faktor yang mempengaruhi," ujarnya.

Kedua, menurut dia, membandingkan hasil pengelolaan sendiri dengan kerjasama dengan investor itu tidak apple to apple. Seharusnya BPK membandingkan apabila JICT dikelola oleh Hutchison dengan operator lain seperti PSA atau Dubai Port. Atau bisa juga membandingkan hasil penerimaan Pelindo II dari perjanjian lama dengan perjanjian yang baru.

Menuurut dia, dari data yang diperolehnya, perjanjian baru ini membuat penerimaan Pelindo II menjadi tujuh kali lipat jauh lebih besar dari sebelumnya yang hanya dua kali lipat, terutama karena adanya pembayaran tetap rental sebesar 85 juta dolar AS setahun ke Pelindo II.

"Sedangkan pembayaran technical know how ke Hutchison malah dihapuskan. Jadi kami bingung dimana letak kerugian negaranya. Jadi hasil audit BPK ini perlu ditinjau ulang," tutupnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA