Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan defisit anggaran negara sebesar itu sangat beresiko. Pasalnya batasan defisit yang diatur di undang-undang hanya 3 persen.
"Ini kan sudah sangat dekat dengan 3 persen apabila nanti angka penerimaan pajaknya tidak tercapai lagi, apa tidak berisiko terhadap defisit ini?," kata politisi partai Golkar itu saat rapat dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Misbakhun merinci, di RAPBN-P 2017, total belanja negara mencapai Rp 2.111 triliun sementara pendapatan hanya Rp 1.750 triliun. Artinya terjadi defisit Rp 397 triliun atau 2,92 persen terhadap PDB nasional. Defisit ini lebih besar dibandingkan defisit anggaran tahun lalu yang hanya Rp 308 triliun, atau 2,49 terhadap PDB nasional.
"Hal ini diperparah lagi dengan penerimaan perpajakan di RAPBN-P 2017 yang dipangkas oleh pemerintah. Sementara itu asumsi pertumbuhan ekonomi justru dinaikan dari 5,1 persen menjadi 5,2 persen," tegas Misbakhun.
Misbakhun mengingatkan jika pertumbuhan ekonomi dinaikan, maka penerimaan pajak juga seharusnya naik.
"Kalau kondisinya begini pemerintah akan menutup defisit anggaran dengan banyak berutang. Ini yang menjadi isu dalam 3 hari terakhir, pemerintah mengumumkan sedikit jadi 2,92 ini, pertanyaan banyak orang adalah dengan apa pemerintah menutupnya?," demikian Misbakhun.
[san]
BERITA TERKAIT: