Sikap tersebut tercermin dalam surat Menteri Sekretaris Negara (Mesesneg) Pratikno yang bereÂdar pada sejumlah media online, yang ditujukan kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman, menyampaikan permohonan penghentian pembahasan RUU Perkelapasawitan.
Dalam surat bernomor B.573/M.Sesneg/D-1/HK.00.02/06/2017 tersebut, Pratikno menyampaikan agar Amran mempertimbangkan surat permohonan penghenÂtian pembahasan RUU PerkeÂlapasawitan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil PeÂmerhati HAM dan Lingkungan Hidup kepada Presiden. Ada tuÂjuh pertimbangan yang disampaiÂkan koalisi tersebut kepada PresiÂden. Antara lain, pertama, RUU Perkelapasawitan dipandang tidak melindungi kepentingan nasional, dan lebih melindungi kepentingan korporasi industri kelapa sawit yang sebagian besar adalah asing.
Kedua, UU yang mengatur spesifik perkelapasawitan diniÂlai tidak diperlukan mengingat substansi pengaturan dalam RUU Perkelapasawitan telah diatur dalam UU Nomor 32 TaÂhun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 39 Taun 2014 mengenai Perkebunan.
Ketiga, pengaturan RUU Perkelapasawitan dinilai dapat mengancam hutan dan gambut. Dan, Keempat, RUU PerkelaÂpasawitan dianggap lebih memÂberikan hak istimewa kepada pengusaha besar dibandingkan kesejahteraan petani kecil dan buruh sawit.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo telah mengetahui surat Menseneg tersebut. Politisi Golkar ini meÂnyatakan kekecewaannya.
"Mensesneg tidak menyadari fungsi DPR sebagai lembaga negara yang secara konstitusional telah mendapat mandat sebagai pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang untuk dibahas DPR dan PresiÂden," kata Firman kepada
Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Firman menuturkan, dalam membahas RUU ada aturan dan prosedurnya. Antara lain, ada pengusulnya atau sebagai hak inisiatif. Hak inisiatif itu bisa dari DPR, DPD, maupun pemerintah. Dan, RUU Perkelapasawitan, inisiatifnya dari dewan.
Selain itu, sebuah RUU sebeÂlum masuk pembahasan harus masuk daftar Prolegnas (ProÂgram Legislasi Nasional) yang sudah mendapat persetujuan DPR dan Presiden yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham.
Firman menegaskan surat Menseneg tidak bisa menghentikan pembahasan. "Pembahasan akan jalan terus. Petani kita banyak masalah, kita harus memberikan perlindungan atas hak-hak mereka dan memberikan perlidungan hukum," tegasnya.
Soal tudingan isi RUU lebih berpihak kepada industri besar? Firman menegaskan, pembaÂhasan belum selesai. MenurutÂnya, saat ini pihaknya sedang menyempurnakan regulasi terseÂbut dan akan mengundang pakar dan stakeholder untuk dimintai masukan. "Sikap Menseneg kepagian, terlalu terburu-buru. Ada kesan takut sama LSM," cetusnya.
Pratikno belum menanggapi prihal surat tersebut. Saat dihubungi, Pratikno tidak mengangkat ponselnya. Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Agung Hendriadi mengaku belum mengetahui surat tersebut. "Saya belum lihat, belum tahu surat itu," katanya singkat.
Deputi Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Andi Muttaqien mengapresiasi langkah tegas Mensesneg. "Kami memberikan apreÂsiasi. Surat yang kami sampaiÂkan ditindaklanjuti," kata Andi kepada
Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Dia mengatakan, pihaknya menolak RUU tersebut karena aturan berbenturan dengan regulasi lain. Selain itu, isi RUU Perkelapasawitan lebih banyak memfasilitasi kepentingan perusahaan besar seperti pengurangan pajak penghasilan sampai keringanan bea masuk impor barang modal, daripada petani. ***
BERITA TERKAIT: