Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menggelar pekan panutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di akhir Juli mendatang. Karenanya, seluruh jajaran BPRD akan melakukan pendataan wajib pajak (WP) di atas Rp 500 juta untuk diundang untuk melunasi PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus mendatang. < SEBELUMNYA
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: