KPPU Pegang Dua Alat Bukti Aqua Lakukan Monopoli Dagang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 19 Mei 2017, 00:04 WIB
KPPU Pegang Dua Alat Bukti Aqua Lakukan Monopoli Dagang
KPPU/RMOL
rmol news logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius dalam menertibkan segala bentuk dugaan pelanggaran monopoli dagang.

Hal ini dibuktikan dengan menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU 5/1999 yang dilakukan PT Investama dan PT Balina Agung Perkasa sebagai produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Sidang ini digelar di Ruang Sidang KPPU, Jalan Ir. H Juanda No 36 Jakarta Pusat pada Selasa (16/5) lalu.

Dalam persidangan ini, tim investigator KPPU Helmi Nurjamil menyebut bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa diduga kuat melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan.

"Membawa (pihak) Aqua ke persidangan bukan langkah yang terburu-buru. KPPU telah menemukan lebih dari dua alat bukti dan pasal yang disangkakan, maka sudah sangat layak untuk disidang. Dan telah dilakukan penyelidikan dengan cermat sebelum menggelar sidang," ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (18/5).

KPPU merupakan komisi yang ditunjuk negara untuk menjadi wasit dalam persaingan usaha telah bertindak cekatan dalam memberantas upaya monopoli.

Dalam kasus ini, KPPU telah menemukan bukti monopoli dagang yang diterapkan Aqua. Salah satunya menemukan bukti komunikasi melalui email PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa yang menekan agar para agen besar tidak menjual AMKDK produksi PT Tirta Fresindo Jaya.

Dalam temuan ini disebutkan bahwa jika ada pedagang yang membangkang, maka status penjualannya akan diturunkan menjadi whole seller.

Tekanan itu, dilakukan secara masif hingga tak sedikit pedagang minuman yang merasa tertekan dan terintimidasi.

Para pedagang bahkan ada yang dipaksa oleh Aqua untuk menandatangani surat kesediaan tidak menjual produk Le Minerale. Beberapa pedagang yang menolak mengikuti perintah Aqua langsung dieksekusi diturunkan statusnya.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA