Kocek BUMN Diragukan Mampu Beli 51 Persen Saham Freeport

Selasa, 09 Mei 2017, 09:59 WIB
Kocek BUMN Diragukan Mampu Beli 51 Persen Saham Freeport
Foto/Net
rmol news logo Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diragukan mampu membeli 51 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Selain kocek (dana) terbatas, juga terbentur aturan.

Direktur Center Indone­sia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, pemerintah berencana membeli saham PTFIlewat pembentu­kan holding BUMN tambang. Berdasarkan perhitungannya, meskipun holding BUMN tersebut terdiri dari gabungan BUMN, PT Inalum (Persero), PT Bukit Asam (Persero), PT Timah (Persero), dan PT Aneka Tambang (Persero), tetap saja tidak akan mampu menyerap 51 persen saham PTFI.

"Kalau menghitung dari cadangan dan ekspektasi yang ada, setidaknya keseluruhan saham Freeport kalau dinilai saat ini hampir Rp 200 triliun lebih. Kalau 51 persennya sekitar Rp 105 triliun. Kemampuan BUMN itu Rp 50 triliun. Dia tidak bisa melakukan pinjaman lebih tinggi, karena peminjamnya juga enggak mau," kata Yustinus dalam diskusi Indonesia Mining Association di JS Luwansa, Jakarta, kemarin.

BUMN yang memiliki ke­mampuan membeli saham PTFI, lanjut Yustinus, yakni bank-bank pelat merah. Namun kendalanya, langkah tersebut dilarang aturan Bank Indonesia (BI).

"Bank BUMN enggak bisa investasi ke sektor lain, termasuk pertambangan. Kalau melakukannya sama saja melanggar aturan BI," terangnya.

Dia menilai cara yang paling mudah untuk membeli saham PTFIyakni dengan mendorong masyarakat bergotong royong untuk membelinya. Contohnya, saat ini pemerintah memiliki dana dari program pengampu­nan pajak (tax amnesty) men­capai Rp 145 triliun. Namun, dana tax amnesty belum tentu bisa digunakan karena tidak seluruh elemen bangsa setuju dana tersebut dilarikan ke sektor pertambangan.

Menurutnya, cara lain dengan menggunakan dana APBN. Hanya saja resikonya, ber­potensi mengerek utang luar negeri.

Seperti diketahui, dalam Pera­turan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, disebut­kan, setiap perusahaan wajib melakukan divestasi 51 persen sahamnya ke pemerintah.

PTFI keberatan dengan besaran divestasi tersebut. Saat ini PTFI dengan pemerintah sedang melakukan perundingan membahas hal tersebut. Semen­tara itu, Kementerian BUMN sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya membeli sa­ham PTFI. Mereka mengaku memiliki banyak skema yang bisa ditempuh untuk mendapat­kan pendanaan.

Selain soal divestasi, PTFI dan pemerintah juga sedang membahas soal perpajakan, smelter (pabrik pemurnian dan pengolahan), dan perpanjangan kontrak.

Pakar Hukum Pertambangan Abrar Saleng meminta, PTFI mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Tanah Air. Menurutnya, divestasi 51 persen saham merupakan ketentuan dalam tata kelola pertambangan Indonesia yang harus dilak­sanakan.

"Itu kewajiban yang ditentu­kan pemerintah. Jika pun meno­lak, harus rasional alasannya. Jangan ada dusta di antara kita," ungkapnya.

Abrar juga menyoroti ke­wajiban membangun smelter. Menurutnya, kewajiban mem­bangun smelter tidak perlu diper­debatkan lagi karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 103 Undang-Undang Minerba.

Dia berharap, PTFI menunjukkan itikad baiknya untuk melaksanakan ketentuan perudang-undangan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA