CCB Dituding Bersikap Manipulatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 26 April 2017, 16:13 WIB
CCB Dituding Bersikap Manipulatif
Ilustrasi/Net
rmol news logo Fireworks Ventures Limited mempersoalkan klaim PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (CCB), dulu Bank Windu Kentjana International, sebagai kreditur baru PT Geria Wijaya Prestige, karena cenderung bertendensi manipulatif.

Edy Nusantara, kuasa usaha Fireworks Ventures Limited, mengatakan pihaknya adalah kreditur tunggal dari debitur PT Geria Wijaya Prestige (GWP) setelah pada tahun 2004 menerima pengalihan piutang (cessie) dari PT Millenium Atlantic Securities yang memenangkan lelang aset kredit melalui PPAK VI di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).  

"Kami adalah kreditur tunggal GWP. Kalau ada pihak lain yang mengklaim sebagai kreditur, itu  tidak benar, dan pasti manipulatif. Artinya itu melanggar hukum dan harus siap menghadapi proses hukum," katanya di Jakarta, Rabu (26/4).

Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara, menegaskan tiga sertifikat GWP yang dikuasai CCB, yang sebelumnya bernama PT Bank Windu Kentjana International Tbk,  tidak memiliki dasar hukum.

Terkait hal itu, Fireworks telah melaporkan dugaan penggelapan dan penadahan sertifikat GWP kepada Bareskrim Polri dengan Nomor LP/948/IX/2016/Bareskrim tanggal 21 September 2016.

Sehubungan laporan  yang dibuat Edy Nusantara tersebut, penyidik Bareskrim diketahui telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan dua terlapor berinsial TS, mantan Direktur Bank Windu Kentjana dan PMC dari Bank Danamon, sebagai tersangka.

CCB sendiri mengklaim ketiga asli sertifikat GWP itu hingga saat ini dikuasai secara sah dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku diadministrasikan dan ditatausahakan oleh CCB mewakili dan untuk kepentingan seluruh kreditur sindikasi sebagaimana dalam perjanjian pemberian kredit tersebut.

Hal itu terungkap dalam surat jawaban dan klarifikasi CCB kepada BEI tertanggal 20 April 2017 yang ditandatangai Dewi Arimbi Kurniawati, Direktur Kepatuhan CCB dan Andreas Basuki, Corporate Secretary CCB, terkait pemberitaan di media massa mengenai dugaan penggelapan sertifikat tersebut.

Surat itu mengatakan, bahwa Bank Multicor (Bank Windu atau saat ini CCB) menjadi agen jaminan atau agen fasilitas menggantikan Bank Danamon Indonesia setelah Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen sindikasi pada 1 Maret 2015.

Menanggapi hal itu, Berman mengatakan sejak aset kredit atau piutang itu dialihkan ke BPPN pada tahun 2000, seluruh hak dan kewenangan sindikasi kreditur telah beralih seperti diatur dalam PP 17 Tahun 1999 tentang BPPN.

Berdasarkan Kesepakatan Bersama tertanggal 8 November 2000 antara bank sindikasi dengan BPPN dan Bank Danamon, di mana Danamon bertindak dalam kapasitasnya selaku agen telah menyerahkan kewenangan kepada BPPN untuk  pengurusan piutang bank sindikasi kepada GWP, yang sudah dilaksanakan secara tuntas oleh BPPN.

Seterusnya, pada tahun 2001, sebagai tindak lanjut akta penegasan cessie atau hak tagih GWP kepada BPPN, Bank Danamon (dahulu PDFCI) selaku agen diketahui wajib menyerahkan seluruh dokumen jaminan kredit, termasuk sertifikat, kepada BPPN.

Seperti diketahui, seiring krisis moneter kala itu, sejumlah anggota sindikasi bank ditutup atau dibekukan operasinya, dan aset kredit GWP diambilalih BPPN yang dilakukan berdasarkan kesepakatan tanggal 8 November 2000 yang dibuat dan ditandatangani seluruh anggota sindikasi dengan BPPN yang memberikan kewenangan kepada BPPN melakukan penagihan seluruh utang GWP, dan seluruh hasil penagihan akan dibagi dan diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari secara proporsional kepada para anggota sindikasi.

Pada 2004, aset kredit itu masuk dalam PPAK VI yang dimenangkan PT MAS, yang lalu mengalihkan hak tagih itu kepada Fireworks. Proses penjualan yang dilakukan melalui lelang tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur berdasarkan PP 17 Tahun 1999 tentang BPPN.

Meski telah membeli aset kredit PT GWP, Fireworks yang merupakan perusahaan berbasis di British Virgin Island, tidak menerima kelengkapan dokumen berupa tiga sertifikat berbentuk SHGB bernomor 204, 205 dan 207 terkait lahan di atasnya berdiri bangunan Hotel Kuta Paradiso di Kabupaten Badung, Bali.

Belakangan diketahui, tiga sertifikat itu dipegang Bank Windu dengan klaim sebagai jaminan kredit modal kerja PT GWP sejumlah Rp43 miliar yang dilaporkan di Bank Indonesia sejak 2004. Padahal, GWP tidak pernah menandatangani akad kredit baru apapun seperti yang diklaim Bank Windu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA