Direktur Jenderal Cipta Karya (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sri Hartoyo menjelaskan, pengelolaan BMN sangat diperlukan karena pengelolaan tersebut sebagai bentuk pengawasan pekerjaan yang sudah dimandatkan masyarakat kepada pemimpin negara. Salah satu bentuk dari pengelolaan BMN adalah pemindahtanganan atau penyerahan aset.
Ditjen Cipta Karya melakukan hibah aset BMN bidang infrastruktur permukiman kepada Pemerintah Daerah serta yayasan atau lembaga. Aset BHMN tersebut dihibahkan kepada 99 penerima hibah yang terdiri dari 4 pemerintah provinsi, 34 pemerintah kota, 59 pemerintah kabupaten, serta 2 yayasan/lembaga dengan jumlah aset yang diserahkan sebanyak 323 unit.
"Kami sangat mengharapkan pemerintah daerah atau penerima hibah dapat menggunakan secara baik dan optimal aset-aset BMN yang kami serahkan," kata Hartoyo di Gedung Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Rabu, (12/4).
Aset BMN yang diserahterimakan mempunyai total nilai perolehan mencapai Rp 774 miliar.
Aset ini mencakup bidang air minum sebesar Rp 105,7 miliar, bidang penyehatan lingkungan sebesar Rp 52 miliar, bidang pengembangan kawasan pemukiman sebesar Rp 458,4 miliar dimana di dalamnya termasuk Rusunawa sebesar Rp 384 miliar dan penataan bangunan sebesar Rp 158 miliar.
Perolehan aset tersebut bersumber dari dana APBN melalui DIPA Ditjen Cipta Karya yang selesai dibangun pada tahun 2004,2005, 2007 dan seterusnya hingga 2016.
[ian]
BERITA TERKAIT: