Ini merupakan hasil kerja sama antara PPDPP dan Balai Sertifikasi Elektronik Lemsaneg dalam rangka pengamanan sistem e-FLPP.
Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pemanfaatan sertifikat elektronik dan menjamin otentikasi dan keaslian data serta nir-penyangkalan dalam transaksi elektronik pada sistem elektronik di PPDPP.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti mengatakan, sistem e-FLPP merupakan sistem yang memfasilitasi proses permohonan pencairan FLPP dari Bank Pelaksana.
"Sistem ini sudah berjalan semenjak bulan Agustus 2016 dan diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sistem ini terus dikembangkan baik dari sisi proses bisnis maupun dari sisi keamanannya. Diharapkan dari sinergi yang terjalin dengan Lemsaneg, akan memperkuat keamanan sistem e-FLPP," kata Lana di Jakarta.
Ia juga sangat mengapresiasi apa yang dilakukan PPDPP atas sinergitas dengan Lemsaneg. Sehingga keamanan transaksi yang dilakukan lebih aman ke depannya. PPDPP memang terus berinovasi untuk mengembangkan program e-FLPP. Sejauh ini sistem e-FLPP telah digunakan oleh seluruh Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan PPDPP.
Setelah penandatangan kerja sama dilakukan, PPDPP akan langsung melaksanakan proses Go Live Secure Connection (token) sistem e-FLPP kepada Bank Pelaksana. Penggunaan teknologi
secure token ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Lemsaneg dan PPDPP merupakan pengguna pertama teknologi
secure token tersebut.
Sebelumnya PPDPP juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) mengenai penggunaan data data KTP �" elektronik.
[wid]
BERITA TERKAIT: