Lagi-Lagi Pemerintah Dikalahkan Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 April 2017, 12:01 WIB
Lagi-Lagi Pemerintah Dikalahkan Freeport
rmol news logo Keputusan pemerintah dengan memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia adalah perbuatan melanggar undang-undang.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bachtiar.

Hal ini mengacu pada UU Minerba pasal 170, dimana Freeport tidak diizinkan mendapat izin eskpor jika perusahaan tambang ini tidak memiliki smelter.

"Kan sudah jelas dalam UU nya mengatakan demikian. Tapi pemerintah mengizinkan, berarti pemerintah melanggar UU, pemerintah lagi-lagi kalah dengan Freeport," kata Bisman di Jakarta, Kamis, (6/4).

Bisman menilai keluarnya izin IUPK dilakukan sebagai akal-akalan agar PTFI bisa melakukan ekspor konsentrat yang sangat menguntungkan.

"Karena kan kalau keluarnya IUPK ini tidak pernah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017 itu bertentangan dengan IUPK yang dimaksud dalam UU Minerba," katanya.

Oleh sebab itu, Bisman berharap pemerintah bisa bertindak lebih tegas dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini. Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah dengan mencabut izin ekspor kemarin sudah keputusan yang benar.

"Jangan lagi tunduk, kita punya UU yang harus ditaati semua yang ada di Indonesia," tegasnya.  [zul]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA