Ahli Hukum SDA Ungkap Empat Skema Nasionalisasi Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Maret 2017, 16:47 WIB
Ahli Hukum SDA Ungkap Empat Skema Nasionalisasi Freeport
Kawasan Freeport/net
rmol news logo Pemerintah Indonesia dapat melakukan nasionalisasi PT Freeport Indonesia lewat empat cara yang sah. Nasionalisasi menjadi keniscayaan karena perusahaan multinasional itu sudah terlalu lama mengambil keuntungan dari tanah Indonesia tanpa memberi imbalan setimpal.

"Kita bisa ambil Freeport kembali ke Indonesia," kata pakar hukum sumber daya alam (SDA) dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, dalam diskusi publik "Nasionalisasi Freeport Untuk Kedaulatan Bangsa", di Warung Komando, Tebet, Kamis (23/3).

Ia menjelaskan empat langkah yang salah satunya dapat diambil pemerintah. Skema pertama, tidak memperpanjang masa kontrak Freeeport yang akan habis di tahun 2021. Mulai sekarang, pemerintah sudah menyiapkan tim transisi yang diisi jajaran BUMN untuk pengambilalihan Freeport.

"97 persen penambang Freeport itu orang Indonesia. Kita pasti mampu mengambil alih dan sangat mampu melanjutkan," ujar Ahmad Redi.

Skema kedua, kontrak Freeport diperpanjang dengan divestasi saham sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia tidak harus membeli saham Freeport. Kepemilikan saham 51 persen otomatis dimiliki pemerintah karena cadangan tambang di seluruh Papua adalah milik Indonesia.

Skema ketiga, pemerintah mencari perusahaan lokal-nasional non BUMN untuk melanjutkan penambangan setelah menghentikan kontrak Freeport.

"Banyak swasta yang mau. BCA saja bilang mau membiayai operasional bagi siapa saja yang mau mengolah bekas Freeport," ungkapnya.

Dan skema keempat, Freeport harus beralih ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan 100 persen hasil tambang wajib diolah di dalam negeri alias membangun smelter. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA