"Dengan beralihnya sistem komunikasi dari switching base ke internet protocol (IP) base, maka tarif interkoneksi sudah tidak relevan menjadi beban terhadap pelanggan. Penurunan tarif interkoneksi itu sudah sejalan dengan perkembangan telekomunikasi dewasa ini,†kata Ketua Forum Telematika Kawasan Timur Indonesia (KTI) Hidayat Nahwi Rasul dalam keterangannya.
Menurut dia, sudah bukan lagi zamannya operator menggantungkan pendapatan dari tarif interkoneksi. Pendapatan operator seharusnya terfokus pada data atau kuota.
Dia menjelaskan, infrastruktur jaringan bandwith hingga kecepatan upload dan download akan menjadi magnet persaingan antar operator seluler di Indonesia. Perlu disadari, pada 2016 penetrasi smartphone mencapai 100 juta orang, sehingga pola komunikasi sudah berubah karena majunya teknologi informasi dengan berbagai aplikasi seperti Whatsapp (WA) yang saat ini juga menawarkan video streaming selain voice.
"Jangan sampai biaya interkoneksi diterapkan tidak sesuai dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, serta menjadi beban pada pengguna atau user," sambung wakil Ketua Komisi Pengawas Informasi Daerah (KPID) Sulsel periode 2013-2015 ini.
Sebelumnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) daerah juga mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan rencana penurunan tarif interkoneksi secara signifikan. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat, penurunan tarif interkoneksi dinilai menjadi kebutuhan konsumen di daerah agar biaya telekomunikasi menjadi lebih terjangkau.
"Harus ada kajian lagi yang lebih mendalam agar pelaksanaannya menguntungkan konsumen," kata Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Selatan Judi Raharjo
.[wid]
BERITA TERKAIT: