"Rahasia industri perfilman tidak bisa dibuka sembarangan. Ini sangat berbahaya. Nanti lama-lama semua rahasia koÂmoditas kita bisa dikontrol asing. Daging, susu, hasil tamÂbang, pokoknya semua dikontrol asing," tegas Deputi V Kemenko Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi di Jakarta, kemarin.
Menurut Edy, kerahasiaan perusahaan memang tidak boleh sembarangan dibuka. Sesuai peraturan yang berlaku, peruÂsahaan hanya bisa memberikan informasi dan data terkait tiga hal. Pertama, ketika terkait dengan urusan pajak. Dalam hal ini, informasi dapat diberiÂkan kepada Ditjen Pajak atau Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah masing-masing.
Kedua, kepada aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diduga terlibat suatu kasus. Ketiga, kata dia, khusus untuk badan publik. Perusahaan harus patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kerahasiaan perusahaan meÂmang harus dijaga. Tidak boleh sembarangan dibuka, terlebih kepada pihak luar negeri. "BahÂkan Kemenko pun tidak berÂwenang meminta informasi data perusahaan," kata Edy.
Mengenai pentingnya keraÂhasiaan perusahaan, Edy menÂcontohkan pengalamannya. Dia pernah melakukan protes kepada Kanada dan Amerika Serikat karena kedua negara tersebut membocorkan data ekspor IndoÂnesia ke Amerika Serikat (AS). Pembocoran dilakukan karena Indonesia dituding melakukan praktik dumping.
"Saya protes keras ketika itu. Saya katakan, bahwa ini adalah rahasia perusahaan yang tidak semua pihak boleh tahu dan karena protes itu, kasus itu pun (tuduhan dumping) akhirnya gugur," ujar dia.
Karena itulah, dia tak habis pikir mengapa Bekraf justru berencana menerima hibah dari Korea lewat sistem IBOS. PadaÂhal, sudah jelas IBOS mewajibÂkan industri bioskop membuka semua data. Di antaranya, data mengenai jadwal penayangan film hingga jumlah penonton per bioskop per jam tayang dan per judul film. Apalagi, sesuai UU Perfilman, selama ini industri bioskop pun sudah melaporkan data mengenai jumlah penonton kepada menteri terkait.
Untuk diketahui, sebelumnya, Bekraf menargetkan, Indonesia sudah bisa memiliki IBOS alias sistem Box Office terintegrasi pada tahun ini. Sistem terseÂbut dimaksudkan agar publik mendapatkan informasi yang transparan tentang jumlah peÂnonton film bioskop di IndoneÂsia. "Harus tahun ini, paling engÂgak Permendikbud harus keluar tahun ini buat IBOS," kata Wakil Kepala Bekraf Ricky Pesik.
Ia menambahkan, aturan huÂkum yang menaungi sistem tersebut ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuÂdayaan (Permendikbud) tentang peredaran film yang sedang daÂlam proses. Ricky berharap regÂulasi itu bisa keluar secepatnya agar IBOS segera dibuat. "Kami lagi menunggu Permendikbud. Kami pantau terus, kawal terus kok," katanya. ***
BERITA TERKAIT: