UU Baru, Aparat Tak Boleh Langsung Usut Proyek Mangkrak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Maret 2017, 14:43 WIB
rmol news logo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mensosialisasikan UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi yang menggantikan UU 18/1999 dalam waktu dekat ini.

Karena UU baru ini diinisiasi DPR, pemerintah akan menggandeng para legislator mensosialisasikan UU baru ini ke provinsi-provinsi se-Indonesia.

"Tahap awal kita sosialisasi ke internal dulu. Jadi dengan sosialisasi UU ini nanti ke depan akan menjalankan kontruksi yang baik ke depannya," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib, di kantornya, Jakarta, Kamis, (9/3).

Selanjutnya, pihaknya akan segera menyampaikan UU ini ke seluruh pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi termasuk ke Perguruan Tinggi di seluruh daerah.

"Karena UU ini sangat ditunggu, jadi perlu disosialisasikan," ujarnya.

UU ini juga akan segera dikordinasikan ke Kejaksaan dan Kepolisian. Karena di dalam UU baru ingin mengatur bahwa penegak hukum tidak boleh mengusut jika ada kegagalan konstruksi. Kecuali dalam pelaksanaan konstuksi ada tindak pidana atau Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Polisi nggak boleh masuk langsung. Kegagalan bangunan nggak boleh masuk. Nanti ada Dewan Penilai  yang bisa menentukan apakah ini kegagalan karena alam atau faktor kontraktor. Jadi, polisi tinggal menindaklanjuti," jelasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA