17 Tuntutan Pemda Papua Didorong Jadi Acuan Renegosiasi KK Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Maret 2017, 09:24 WIB
17 Tuntutan Pemda Papua Didorong Jadi Acuan Renegosiasi KK Freeport
Velix Wanggai/Net
rmol news logo Kepentingan masa depan pembangunan Tanah Papua harus dikedepankan dalam renegosiasi PT Freeport Indonesia.

Demikian ditegaskan Direktur Riset The Irian Institute, Velix Wanggai  melalui siaran persnya, Kamis (9/3).

Velix menjelaskan, selama ini pihak Freeport memperoleh porsi saham yang besar dan tersisa kecil untuk pemerintah pusat. Sedangkan Pemerintah Provinsi Papua tidak ada ruang memiliki saham.

Karena itulah, menurut Velix, diperlukan suatu formula  jalan tengah (win-win mindset) dalam menyelesaikan kontroversi ini.

"Jalan tengahnya adalah diperlukan kebijakan asimetris untuk Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Timika dan beberapa kabupaten sekitarnya untuk memperoleh porsi saham dan berbagai benefit lainnya," terang Velix.

Hal ini sejalan dengan semangat Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua Barat.

Harus diakui, kehadiran investasi Freeport Indonesia telah berdampak positif dalam pertumbuhan pembangunan Papua, Timika dan sekitarnya. Paling tidak, menurut Velix, manfaat finansial langsung kepada pemerintah lebih dari 16,5 miliar dolar AS sejak tahun 1991. Namun, untuk kepentingan jangka panjang investasi Freeport, maka dibutuhkan 'win-win outcome' yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Dalam hal ini, sejak 2013 lalu Gubernur Papua, Lukas Enembe telah mengusulkan 17 poin sebagai standing position Pemerintah Papua yang harus dibijaki Freeport dalam kerangka renegosiasi," ujar Velix.

Velix menguraikan ke-17 tuntutan itu antara lain, porsi divestasi saham, pengurangan luas wilayah operasi, isu lingkungan hidup, royalti, pajak air permukaan, industri hilirisasi tambang di Papua, penguatan peran serta orang asli Papua dalam manajemen Freeport, pembenahan community development, pelibatan pengusaha Papua dalam operasi penambangan.

Kemudian penguatan kualitas SDM tenaga kerja orang asli Papua, dan akomodasi hasil-hasil pertanian (dalam arti luas) petani dan nelayan Papua dalam supply pangan Freeport, perpindahan kantor pusat Freeport ke Papua, dan peningkatan peran Bank Papua dalam mendukung operasi karyawan Freeport.

17 Tuntutan Pemda Papua di atas dinilainya sesuatu yang wajar dalam keberlangsungan operasi Freeport dalam jangka panjang, termasuk tuntutan pajak air permukaan sekitar Rp 3,5 triliun yang ditunggak Freeport ke Pemda Papua.

"17 poin dari Pemda ini dapat dijadikan acuan di dalam proses re-negosiasi Kontrak Karya Freeport," terangnya.

Setidaknya ada dua opsi jalan tengah diusulkan The Irian Instutite terkait payung hukum yang dipakai Freeport.

Opsi pertama, Freeport tetap berbasis rezim KK, namun secara substansi telah terjadi perubahan yang lebih bersifat nasionalis serta berpihak bagi kepentingan nasional, daerah Papua dan masyarakat Papua. Ataukah, Opsi kedua, KK Freeport berubah dengan payung rezim Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) namun secara substansi diperoleh 'win-win outcome' bagi semua pihak.

Namun dalam kaitan ini, maka secara internal, menurut Velix, diperlukan kejelasan dan kepastian hukum kepada Freeport seputar surat Menteri ESDM perihal jaminan investasi Freeport tertanggal 7 Oktober 2015 dengan berbagai perubahan aturan sebagaimana Permen ESDM No. 5/2017 dan Permen ESDM No. 6/2017 pada 11 Januari 2017.

"Kiranya jalan tengah yang tetap menghormati prinsip kedaulatan nasional dan platform kerjasama ekonomi dalam konteks Comprehensive Partnership between the Republic of Indonesia dan the United States yang diluncurkan pada November 2010," terangnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA