"Kami berharap masalah yang saat ini merundung sektor perikanan bisa segera diatasi. Jika dibiarkan, maka usaha sektor perikanan tidak menarik bagi investor," jelas Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto di Jakarta, Senin (6/3).
Menurut dia, saat ini ada ratusan bahkan ribuan kapal ikan eks asing yang tidak bisa beroperasi lantaran dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelarangan muncul setelah adanya pemberlakuan moratorium kapal ikan eks asing pada November 2014 hingga dikeluarkannya hasil analisis dan evaluasi pada awal 2017.
Tetapi hasil analisis dan evaluasi itu adalah keluarnya larangan terhadap banyak kapal ikan eks asing untuk beroperasi tanpa alasan yang jelas.
"Untuk masalah pelarangan kapal eks asing, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum bagi yang sudah melakukan investasi. Kami juga minta pemerintah transparan menilai pelaku usaha yang tidak bermasalah secara hukum," demikian Yugi.
[sam]
BERITA TERKAIT: