Kemarin, puluhan pengacara (Peradi) menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di kanÂtor Kementerian ESDM, Jakarta. Mereka melakukan pertemuan tertutup hampir dua jam.
Usai pertemuan, Ketua DeÂwan Pembina Peradi Otto HaÂsibuan mengungkapkan, perÂtemuan membahas rencana PTFI mengajukan gugatan arbitrase internasional.
"Kami tahu masalah pemerintah dengan Freeport ini sudah cukup lama dan tidak kunjung selesai. Kami sebagai advokat ingin memberikan dukungan penuh, dan akan melakukan aksi-aksi hukum," ungkap Otto.
Otto yakin, PTFI akan kaÂlah bila mengajukan gugatan arbitrase. Dia menilai, dasar kekecewaan PTFI menuding pemerintah melakukan keputuÂsan sepihak mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), mudah dipatahkan. MenurutÂnya, PTFI lah yang lebih dulu melakukan pelanggaran. PTFI tidak memenuhi kewajibannya membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter ) seperti yang diamanahkan Undang-Undang (UU) Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Padahal, dalam perÂjanjian dalam KK, PTFI wajib mengikuti peraturan pemerintah dari waktu ke waktu.
"Mereka sudah melakukan wanprestasi. Ini akan menjadi bukti awal kalau Freeport melakukan pelanggaran," ujarnya.
Selain itu, Otto mengaku mengantongi bukti pelanggaran PTFI lainnya. Yakni, terkait penolakan PTFI melakukan divestasi saham sebesar 51 persen.
"Kami punya bukti dan data pendukungnya. Divestasi saham 51 persen itu wajib dilakukan. Nanti akan kami sampaikan ke pemerintah," ungkapnya.
Otto menuturkan, pihaknya akan terus mencari bukti-bukti pelanggaran lainnya. Antara lain, dugaan pelanggaran lingkungan hidup. Peradi akan mengirimÂkan orang untuk melihat konÂdisi nyata lingkungan di sekitar wilayah pertambangan PTFI.
"Kalau bukti kuat kami akan segera lakukan upaya hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, PTFI menoÂlak sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) NoÂmor 1 Tahun 2017 tentang PelakÂsanaan Kegiatan Usaha PertamÂbangan Mineral dan Batubara. Antara lain, soal ketentuan pajak baru. PTFI menganggap ketenÂtuan pajak baru tidak memiliki kepastian karena besarannya bisa berubah-ubah. Selain itu, PTFI juga menolak ketentuan diÂvestasi sebesar 51 persen dengan alasan aturan itu akan membuat PTFI kehilangan kendali.
PTFI memberikan waktu 120 hari kepada pemerintah untuk mempertimbangkan keberatan mereka. Jika tidak, PTFI mengancam akan membawa masalah tersebut ke Badan Arbitrase Internasional.
Stop PHK Selain advokat, Pemimpin Gereja Katolik Keuskupan Timika Mgr John Philip dan perwakilan tokoh masyarakat adat Papua juga menemui Menteri Jonan.
Dalam pertemuan itu, John menyampaikan sejumlah aspiÂrasi warga Papua. Antara lain, meminta, kepentingan warga Papua dimasukkan dalam neÂgosiasi yang akan dilakukan pemerintah dengan PTFI. Selain itu, mereka meminta pemerinÂtah menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PTFI.
"Masyarakat tidak memikirÂkan apakah nantinya Freeport tetap bertahan di Indonesia atau tidak. Yang penting, persoalan masyarakat harus dijawab. Bagaimana masalah lingkungan, bagaimana dengan masyarakat yang kehilangan pekerjaan," ungkapnya.
John mengungkapkan, sejak hubungan pemerintah dan PTFI kurang harmonis, masyarakat Papua terkena imbasnya. Tidak hanya muncul PHK, program beasiswa untuk masyarakat menuÂrun. Dia dapat kabar dari Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) bahwa mereka tidak lagi mengirim peserta baru program beasiswa ke luar Papua karena alokasi dana kemitraan yang dikucurkan PTFI berkurang. ***
BERITA TERKAIT: