Anak Buah Susi Terlibat Kasus Lobster Selundupan

Kamis, 02 Maret 2017, 09:23 WIB
Anak Buah Susi Terlibat Kasus Lobster Selundupan
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah berhasil menggagalkan penyelundupan 65.699 ekor benih lobster ke Singapura dan Vietnam senilai Rp 7,07 miliar.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rina mengungkapkan, penyelundupan lobster tersebut terungkap berkat kerja sama pihaknya dengan Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Benih lobster itu hasil penindakan terhadap penye­lundupan dari lima lokasi da­lam kurun waktu 3 sampai 22 Februari 2017," ungkap Rina di Jakarta.

Kelima lokasi itu, disebutkan Rina, antara lain di Bandara Internasional Ngurah Rai, Ban­dara Internasional Lombok, dan Surabaya. Dalam kasus ini, kepolisian telah mengamankan 9 orang tersangka.

Rina menerangkan, dari sembilan pelaku satu di antaranya pemain lama, yakni masuk dalam sindikat kejahatan penyeludup benih lobster. Karena, pelaku tercatat sudah melakukan penyelundupan sebanyak 52 kali.

Dia meminta, kasus ini jangan dilihat dari nilai keru­giannya yang berhasil dia­mankan pemerintah tersebut. Karena, sejatinya nilai kejaha­tan yang mereka lakukan jauh lebih besar.

"Sekali jalan saja mereka merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar. Jadi dengan menu­tup jalan mereka melakukan pengiriman benih lobster ilegal, maka kita menyelamatkan negara dari potensi kerugian yang lebih besar," jelasnya.

Rina mengungkapkan, da­lam kasus ini, ada seorang pegawai negeri sipil (PNS) dari KKP yang terlibat. Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku memiliki rekening tidak wajar. Nilainya, mencapai Rp 195 miliar.

Namun saat ditanya lebih de­tail ihwal pelaku, Rina enggan membeberkannya. Dia hanya menyebutkan, pelakunya ber­jenis kelamin laki-laki.

Rina memastikan, pelaku akan diproses hukum hingga tuntas. Menurutnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Menteri Susi Pujiastuti.

"Ibu menteri berpesan agar PNS tersebut dimiskinkan saja biar kapok," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri Antam Novambar menerangkan, satu benih lobster yang diselundupkan rata-rata dijual 2 dolar AS per ekor. Dan, biasanya pe­nyeludukan dilakukan paling sedikit satu koper.

"Di Vietnam lobster itu dibe­sarkan di tepi pantai. Setelah berhasil dibesarkan, lobster tersebut bisa dijual 100 dolar AS per kilogram (kg). Bayang­kan berapa kerugian negara bila jumlahnya banyak," terang Antam.

Dia curiga lobster di Vietnam sebagian besar dari Indonesia. Sebab, Indonesia merupakan negara yang paling banyak memiliki bibit lobster. Namun, Vietnam tercatat sebagai negara terbesar penghasil lobster.

Antam menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum untuk menghentikan praktik penye­ludupan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA