Ketua Umum AMTI BuÂdidoyo Siswoyo mengakui, tingkatan atau struktur cukai saat ini terlalu panjang karÂena ada 12 tingkatan. Setiap tingkatan tarifnya berbeda. "Kita tentu dukung kalau pemerintah mau mengurangÂinya," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Namun, dia mengaku, beÂlum bisa menghitungnya. Menurut dia, setiap pabriÂkan mempunyai hitungannya masing-masing. "Kita tunggu undangan pemerintah. BiasanÂya produsen diundang untuk membahas setiap kebijakan," katanya.
Budidoyo mengungkapkan, produksi rokok tahun lalu caÂpai 343 miliar batang. Namun angka ini di bawah produksi tahun sebelumnya. PenyebabÂnya adalah kenaikan cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Penyebaran rokok ilegal pun marak," tukasnya.
Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai telah dikeÂmukakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam berÂbagai kesempatan. Menurut dia, pada 2018 pemerintah akan memangkas struktur menjadi 9 atau 8 tingkatan (layer) tarif.
"Mulai 2018 kita akan kurangi tingkatan tarif mungÂkin jadi 9 atau 8. Jadi pemerÂintah dengan kebijakan ini berharap, jangan sampai layer ini dimanfaatkan men-switch pita cukai dari harga murah ditempelkan ke harga rokok yang lebih mahal," jelasnya.
Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Bambang RiyanÂto menjelaskan, penyederhaÂnaan cukai sangat diperlukan untuk menghindari kecuranÂgan yang akan merugikan negara. Kerumitan struktur cukai yang mencapai 12 lapis akan memicu praktik curang pihak-pihak tertentu. "MisalÂnya, untuk harga rokok mahal, mereka akan membeli pita cukai untuk rokok murah. Ini tentu akan merugikan negara," lanjutnya.
Bambang menambahkan, potensi kecurangan ini suÂdah ia temukan melalui riset Survei Cukai Nasional yang dilakukan rutin dua tahunan. Bahwa tarif cukai yang rumit menghasilkan ketidakpatuhan yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno meÂnyambut baik rencana Ditjen Bea Cukai untuk mengurangi tingkatan tarif cukai rokok yang dari 12 menjadi 8 atau 9 saja di 2018. Dengan penÂgurangan tingkatan tarif akan meningkatkan kepatuhan.
"Memang tingkatan tarif cukai harus dibuat lebih sederÂhana. Saya yakin dengan tingÂkatan tarif yang lebih sederhana tingkat kepatuhannya juga akan semakin tinggi, karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit," tukasnya.
Menteri Keuangan Sri MuÂlyani mengakui, peraturan perpajakan di Indonesia sanÂgat rumit dan penerimaan paÂjak masih menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah. "Negara lain di dunia mengeÂnal aturan pajak kita (sebagai)
the most complicated rezim pajak," tukasnya.
Untuk diketahui, pemerinÂtah menargetkan penerimaan negara tahun ini dalam AngÂgaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 1.750,3 triliun. Jumlah ini terdiri dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.489,9 triliun. SeÂmentara itu, tahun lalu produk tembakau menyumbangkan 95 - 96 persen pendapatan cukai, atau setara dengan Rp 137,9 triliun. ***
BERITA TERKAIT: