Industri Tembakau Dukung Penyederhanaan Tarif Cukai

Jumat, 24 Februari 2017, 08:55 WIB
Industri Tembakau Dukung Penyederhanaan Tarif Cukai
Foto/Net
rmol news logo Aliansi Masyarakat Tem­bakau Indonesia (AMTI) men­gapresiasi rencana penyeder­hanaan struktur tarif cukai rokok yang akan dilakukan pemerintah pada 2018. Di­harapkan beban industri rokok berkurang dan pendapatan negara juga tidak bocor lagi

Ketua Umum AMTI Bu­didoyo Siswoyo mengakui, tingkatan atau struktur cukai saat ini terlalu panjang kar­ena ada 12 tingkatan. Setiap tingkatan tarifnya berbeda. "Kita tentu dukung kalau pemerintah mau mengurang­inya," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Namun, dia mengaku, be­lum bisa menghitungnya. Menurut dia, setiap pabri­kan mempunyai hitungannya masing-masing. "Kita tunggu undangan pemerintah. Biasan­ya produsen diundang untuk membahas setiap kebijakan," katanya.

Budidoyo mengungkapkan, produksi rokok tahun lalu ca­pai 343 miliar batang. Namun angka ini di bawah produksi tahun sebelumnya. Penyebab­nya adalah kenaikan cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Penyebaran rokok ilegal pun marak," tukasnya.

Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai telah dike­mukakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam ber­bagai kesempatan. Menurut dia, pada 2018 pemerintah akan memangkas struktur menjadi 9 atau 8 tingkatan (layer) tarif.

"Mulai 2018 kita akan kurangi tingkatan tarif mung­kin jadi 9 atau 8. Jadi pemer­intah dengan kebijakan ini berharap, jangan sampai layer ini dimanfaatkan men-switch pita cukai dari harga murah ditempelkan ke harga rokok yang lebih mahal," jelasnya.

Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Bambang Riyan­to menjelaskan, penyederha­naan cukai sangat diperlukan untuk menghindari kecuran­gan yang akan merugikan negara. Kerumitan struktur cukai yang mencapai 12 lapis akan memicu praktik curang pihak-pihak tertentu. "Misal­nya, untuk harga rokok mahal, mereka akan membeli pita cukai untuk rokok murah. Ini tentu akan merugikan negara," lanjutnya.

Bambang menambahkan, potensi kecurangan ini su­dah ia temukan melalui riset Survei Cukai Nasional yang dilakukan rutin dua tahunan. Bahwa tarif cukai yang rumit menghasilkan ketidakpatuhan yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno me­nyambut baik rencana Ditjen Bea Cukai untuk mengurangi tingkatan tarif cukai rokok yang dari 12 menjadi 8 atau 9 saja di 2018. Dengan pen­gurangan tingkatan tarif akan meningkatkan kepatuhan.

"Memang tingkatan tarif cukai harus dibuat lebih seder­hana. Saya yakin dengan ting­katan tarif yang lebih sederhana tingkat kepatuhannya juga akan semakin tinggi, karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit," tukasnya.

Menteri Keuangan Sri Mu­lyani mengakui, peraturan perpajakan di Indonesia san­gat rumit dan penerimaan pa­jak masih menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah. "Negara lain di dunia menge­nal aturan pajak kita (sebagai) the most complicated rezim pajak," tukasnya.

Untuk diketahui, pemerin­tah menargetkan penerimaan negara tahun ini dalam Ang­garan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 1.750,3 triliun. Jumlah ini terdiri dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.489,9 triliun. Se­mentara itu, tahun lalu produk tembakau menyumbangkan 95 - 96 persen pendapatan cukai, atau setara dengan Rp 137,9 triliun. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA