Anggota DPR KomisiVII DPR, Rofi' Munawar menilai selama ini pemerintah cenderung lunak terhadap berbagai kewajiban yang telah diamanatkan UU Minerba terhadap perusahaan KK. Hal ini, kata dia, dapat dilihat dari berbagai aturan relaksasi yang dikeluarkan pemerintah sejak UU 4/2009 ini disahkan.
Akibatnya, polemik dengan PT. Freeport Indonesia (PTFI) terus terjadi karena arah kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan tidak transparan.
"Salah satu contohnya adalah proses monitoring pembangunan smelter yang tidak dikendalikan oleh pemerintah dan tidak dijalankan dengan serius oleh PTFI," tegas Rofi dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (22/2).
Legislator Asal Jawa Timur ini menambahkan, sikap pemerintah dalam menegakkan UU Minerba harus konsisten dan selaras dengan semangat pengelolaan sumber daya alam (SDA) untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia.
Di sisi lain, menurut dia, pemerintah harus memastikan bahwa proses pengembangan SDA yang ada melibatkan tenaga kerja lokal dan memberikan manfaat yang besar industri nasional.
Adapun kepada perusahaan KK, Rofi’ meminta mereka harus memiliki komitmen yang tinggi melaksanakan peraturan yang ada dan roadmap yang jelas dalam renegoisasi kontrak.
"Ada baiknya, kedua belah pihak berkomunikasi dan mendorong ruang publik untuk memonitoring setiap perubahan yang terjadi dalam koridor hukum yang berlaku," hemat Rofi'.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 menawarkan kepada semua pemegang KK yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk diubah menjadi IUPK.
Sesuai Pasal 102-103 UU No 4/2009, perusahaan akan tetap mendapat izin melakukan ekspor konsentrat dalam jangka waktu lima tahun sejak PP No 1/2017 diterbitkan. Namun tetap diwajibkan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun. Progres pembangunan smelter akan diverifikasi oleh verifikator independen setiap enam bulan. Jika progres tidak mencapai minimal 90 persen dari rencana maka rekomendasi ekspor akan dicabut.
Pemerintah memberikan masa waktu untuk PTFI memikirkan hal-hal ini selama enam bulan sejak izin ekspor diberikan, yakni sejak Jumat lalu (17/2), sembari menyesuaikan aturan dengan UU yang ada.
Namun demikian, PTFI tetap bersikeras mempersingkat masa berpikir ulang terhadap seluruh aturan pemerintah dan memberi waktu kepada pemerintah untuk mempertimbangkan keberatan PTFI selama 120 hari.
[wid]
BERITA TERKAIT: