Ketua Umum AMPI, Dito Ariotedjo menjelaskan, 10 Februari 2017 lalu, pemerintah RI melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral telah menyodorkan IUPK kepada Freeport. Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi, dan produksi di tambang Grasberg pasti terganggu.
Sejak itu pula PT. Freeport Indonesia telah menghentikan kegiatan produksinya dimana para pekerja tambangnya di Mimika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu sudah dirumahkan.
"Jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut goyang. Lebih dari 90 persen pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mimika, sekitar 37 persen PAD Provinsi Papua," kata Dito saat berbincang dengan wartawan, Selasa (21/2).
Dengan adanya IUPK, terang Dito, maka posisi pemerintah menjadi lebih kuat dan berkuasa daripada korporasi sebagai pemegang izin.
Persoalannya, lanjut Dito, pemilik dan manajemen Freeport tak mau begitu saja mengubah KK yang selama ini mereka miliki dan sebentar lagi akan habis waktunya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tidak memberikan kepastian kepemilikan tambang, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing).
Berbeda dengan konsep KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown). Selain itu, pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi hingga 51 persen dari komposisi saham.
"Freeport keberatan melepas saham hingga 51 persen, karena itu berarti kendali atas perusahaan bukan di tangan mereka lagi, saham mayoritas dipegang pihak lain, dalam hal ini pemeritah RI melalui perusahaan - perusahaan milik negara yang dimilikinya," paparnya.
President dan CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, dalam keterangan persnya di Jakarta, kemarin, tegas menyatakan bahwa Freeport tidak dapat menerima IUPK. Bahkan Richard mengancam akan menempuh langkah arbitase dalam menyelesaikan perbedaan-perbedaan pandangan tersebut.
"Sikap mengancam yang diberikan oleh Freeport melalui CEO-nya ini terlihat sangat arogan dan menginjak-injak kedaulatan yang dimiliki penuh oleh pemerintah RI," kritik Dito.
Sementara itu, Todotua Pasaribu selaku ketua Bidang Energi & Sumberdaya Mineral AMPI sependapat bahwa konsep IUPK memperkuat penguasaan dan keberadaan pemerintah atas segala pengelolaan aset kekayaan sumber daya mineral yang terkandung dalam bumi wilayah kedaulatan RI.
Selanjutnya, hemat dia, pemerintah segera mempersiapkan segala hal terkait pelaksanaan kebijakan IUPK yang telah diputuskan. Sehingga, apabila Freeport McMoran Inc keluar dari pengelolaan tambang Grasberg, tidak terjadi kekosongan pengelolalan korporasi yang mengakibatkan kerugian bagi negara dan rakyat Papua.
"Selain itu segera mengambil tindakan yang strategis menyikapi efek pemberhentian operasi tambang Grasberg oleh Freeport, di mana lebih memperhatikan nasib dan keberadaan puluhan ribu yang bekerja di tambang tersebut, serta segala bentuk kepentingan yang terkait langsung bagi Pemerintah Daerah Papua dan rakyat Papua," tutup Todo.
[wid]
BERITA TERKAIT: