Go-Jek Dilaporin Ke Polisi

Tahan Duit Bekas Drivernya

Sabtu, 18 Februari 2017, 09:06 WIB
Go-Jek Dilaporin Ke Polisi
Foto/Net
rmol news logo Paguyuban bekas penge­mudi (driver) PT Go-Jek In­donesia menggandeng Lem­baga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk melaporkan bekas perusahaannya itu ke Polda Metro Jaya, kemarin. Go-Jek diduga melakukan penggelapan uang dari bekas drivernya.

Pengacara Publik LBH Jakarta Oky Wiratama Sia­gian mengatakan, ada banyak pengemudi yang tidak bisa mengambil uangnya karena diputus kerja secara sepi­hak oleh Go-Jek Indonesia. "Sebenarnya ada banyak tapi sekarang saya bawa dua dulu aja, karena satu pengacara satu klien nanti," kata Oky.

Menurut dia, para bekas driver Go-Jek itu tidak hanya diputuskan dari pekerjaannya, tapi juga hak yang mesti dida­pat oleh pengemudi berupa sejumlah uang hasil kerja ker­ingatnya tidak bisa diambil.

"Kalau ini mah namanya bu­kan mitra, ini sepihak. Mereka tidak bisa ambil uang deposit hasil kerja mereka maka kami sebut ada dugaan penggelapan uang," tutur Oky.

Oky mengungkapkan, be­saran uangnya bervariasi ada yang Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Nilai uang tersebut cukup besar bagi para bekas driver Go-Jek. "Itukan hak mereka, tapi kenapa tidak bisa diam­bil," ujar Oky.

Sebelum menempuh jalur hukum, kata dia, LBH Jakarta telah melakukan mediasi den­gan mengajak pihak manaje­men Go-Jek duduk bersama dengan para driver. "Tapi pihak manajemen tak pernah hadir untuk berunding, tera­khir kami mengundang awal Februari lalu, dan ternyata tidak hadir juga," ujarnya.

Salah satu bekas drivernya, Rosikin menegaskan, dirinya sudah pernah mencoba me­minta haknya. "Manajemen Go-Jek bilang katanya uang di-suspend dan saya tidak bisa narik lagi," akunya.

Hingga saat ini, Rosikin tidak mengetahui alasan manajemen memberikan sus­pend. Selain itu, deposit yang telah dikumpulkannya juga tak bisa diambil. Menurut Rosikin, banyak pengemudi Go-Jek lain yang mengalami hal serupa.

"Go-Jek bilang tersimpan giliran mau diminta tidak bisa," keluhnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA