Pengacara Publik LBH Jakarta Oky Wiratama SiaÂgian mengatakan, ada banyak pengemudi yang tidak bisa mengambil uangnya karena diputus kerja secara sepiÂhak oleh Go-Jek Indonesia. "Sebenarnya ada banyak tapi sekarang saya bawa dua dulu aja, karena satu pengacara satu klien nanti," kata Oky.
Menurut dia, para bekas driver Go-Jek itu tidak hanya diputuskan dari pekerjaannya, tapi juga hak yang mesti didaÂpat oleh pengemudi berupa sejumlah uang hasil kerja kerÂingatnya tidak bisa diambil.
"Kalau ini mah namanya buÂkan mitra, ini sepihak. Mereka tidak bisa ambil uang deposit hasil kerja mereka maka kami sebut ada dugaan penggelapan uang," tutur Oky.
Oky mengungkapkan, beÂsaran uangnya bervariasi ada yang Rp 2 juta sampai Rp 4 juta. Nilai uang tersebut cukup besar bagi para bekas driver Go-Jek. "Itukan hak mereka, tapi kenapa tidak bisa diamÂbil," ujar Oky.
Sebelum menempuh jalur hukum, kata dia, LBH Jakarta telah melakukan mediasi denÂgan mengajak pihak manajeÂmen Go-Jek duduk bersama dengan para driver. "Tapi pihak manajemen tak pernah hadir untuk berunding, teraÂkhir kami mengundang awal Februari lalu, dan ternyata tidak hadir juga," ujarnya.
Salah satu bekas drivernya, Rosikin menegaskan, dirinya sudah pernah mencoba meÂminta haknya. "Manajemen Go-Jek bilang katanya uang di-suspend dan saya tidak bisa narik lagi," akunya.
Hingga saat ini, Rosikin tidak mengetahui alasan manajemen memberikan susÂpend. Selain itu, deposit yang telah dikumpulkannya juga tak bisa diambil. Menurut Rosikin, banyak pengemudi Go-Jek lain yang mengalami hal serupa.
"Go-Jek bilang tersimpan giliran mau diminta tidak bisa," keluhnya. ***
BERITA TERKAIT: