Jonan Serahkan Ke Sri Mulyani

Soal Pajak Freeport

Selasa, 14 Februari 2017, 10:09 WIB
Jonan Serahkan Ke Sri Mulyani
Foto/Net
rmol news logo Menteri Energi dan Sum­ber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri mengenai kewajiban pajak yang akan dikenakan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

"Untuk soal itu saya akan bicara dengan Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," kata Jonan di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui, Kemen­terian ESDM telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PTFI pada Jumat (10/02). Hanya saja, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut memprotes regulasi mengenai pajak dan royalti yang dikenakan kepada peru­sahaan IUPK.

IUPK menganut prin­sip revailing yaitu mengikuti kewajiban mengikuti aturan pajak yang berlaku. Artinya, pajak dan royalti yang dibayar PTFI dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Perizinan PTFI sebelumnya berjenis kontrak karya (KK). PTFI mengubah menjadi IUPK agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Karena, sejak 12 Januari 2017, pemegang KK tidak dibolehkan melakukan ekspor bila belum melakukan pemurnian hasil tambang. PTFI ingin ketentuan pajak yang diberlakukan, sama seperti saat masih bersatatus KK, sifat­nya naildown. Yaitu, pajak dan royalti yang dibayar besarnya tetap, tidak akan ada perubahan hingga masa kontrak berakhir.

Jonan menegaskan, soal pajak bukan domain kementeriannya. Menurutnya, biar nanti Men­teri Keuangan memutuskan ketentuan lama mana yang bisa digunakan dan tidak.

Sementara itu, Direktur Jen­deral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariono merayu PTFI agar untuk mengikuti keten­tuan terkait IUPK. Menurutnya, pemerintah akan memberikan insentif kepada Freeport apabila ketentuan fiskal diubah menjadi prevailing.

PLN Dibolehkan Impor Gas


Jonan mengungkapkan, se­jauh ini belum ada keputu­san mengenai impor gas untuk industri. Menurutnya, soal impor gas juga sama, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan karena persoalan itu melibatkan banyak kementerian.

"Nanti akan dibahas dalam rapat di Kemenko Perekono­mian. Kami ini posisinya sedang menunggu," ungkap Jonan.

Jonan mengungkapkan, baru PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang dibolehkan melakukan impor gas untuk kebutuhan kelistrikan. Namun demikian, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Impor baru boleh dilakukan jika harga gas di pelabuhan penjual melebihi 11,5 persen Indonesia Crude Price (ICP) di bulan transaksi dilakukan.

"Misalnya, di Januari ICP-nya sudah terbit, biasanya ICP diter­bitkan akhir bulan. Itu ICP-nya adalah 51,88 dolar AS. Jadi, kalau melebihi 11,58 persen dari itu, PLN boleh aja impor. Memang impor gas untuk listrik itu sudah ada," ujarnya.

Jonan menerangkan, perusa­haan listrik dibolehkan melaku­kan impor dengan tujuan agar tarif listrik bisa selalu terjangkau oleh masyarakat.

Jonan menuturkan, impor gas bukan suatu hal yang mudah dilakukan. Sebab industri harus memiliki berbagai fasilitas untuk menampung gas itu sendiri. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA