Mekeng Jamin Bebas Kepentingan Jika Menjadi Komisioner OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Februari 2017, 19:46 WIB
Mekeng Jamin Bebas Kepentingan Jika Menjadi Komisioner OJK
Net
rmol news logo Politisi senior Partai Golkar Melchias Markus Mekeng dinyatakan lolos seleksi tahap satu pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022. Namanya lolos bersama dengan anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo.

Selanjutnya nama Mekeng dan calon anggota OJK lain akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dipilih siapa yang akan diajukan ke parlemen agar mendapat persetujuan.
Mekeng sendiri menjamin tidak ada konflik kepentingan atau conflict of interest jika dirinya terpilih nanti. Dia berjanji akan bekerja profesional dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

"Banyak yang mempertanyakan ini (conflict of interest), saya pastikan itu tidak akan terjadi. OJK itu kan sudah ada standar operasional. Kemudian ada undang-undang yang mengatur soal OJK. Jadi kita bekerja berdasarkan undang-undang dan SOP yang ada," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/2).

Menurut Mekeng, siapapun yang bergabung ke OJK maka setelah terpilih harus melepas semua atribut, termasuk jabatannya di partai politik. Hal itu sangat penting agar tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok yang dibawa selain tetapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Dia mengatakan, konflik kepentingan tidak akan terjadi di OJK karena pengambilan keputusan bukan secara perorangan tetapi bersama-sama dengan anggota lain.‎ Semua keputusan harus lewat pleno komisioner.

Mekeng yang masih menjabat ketua Komisi XI DPR RI menegaskan dirinya maju sebagai calon anggota OJK bukan karena perintah Golkar. Melainkan karena hak sebagai warga negara untuk menjadi anggota OJK.

"Saya memang sudah beritahu ke partai tapi bukan meminta restu. Sebagai warga negara saya punya hak untuk mencalonkan diri. Jadi tidak ada urusan dengan partai, apalagi perintah khusus dari partai," bebernya.

Dia menambahkan, undang-undang tidak melarang kalangan politisi ikut mendaftar sebagai calon anggota OJK. Sebab, undang-undang membuka seluasnya warga negara yang memang punya kemampuan dan kapabilitas. Selain itu, kalangan profesional belum tentu kompetisi dan dedikasinya bisa dianggap lebih baik dibanding kalangan politisi. Apalagi, kalangan profesional juga bisa membawa kepentingan-kepentingan tertentu dari luar.

"Saya punya pengalaman tiga tahun di perbankan. Sudah‎ puluhan tahun di pasar modal‎. Di DPR sudah tiga periode dan duduk di komisi perbankan dan keuangan dan punya pengalaman di Badan Anggaran DPR. Saya ingin membawa OJK lebih berwibawa lagi, saya ingin OJK seperti Monetary Authority of Singapore. Saya ingin lembaga OJK kredibel sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi investor luar untuk berinvestasi di sini," demikian Mekeng. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA