Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Faisal Basri: Menteri Rini Sumber Masalah, Kenapa Tak Diganti Saja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 07 Februari 2017, 13:55 WIB
Faisal Basri: Menteri Rini Sumber Masalah, Kenapa Tak Diganti Saja
Faisal Basri
rmol news logo Menteri BUMN Rini Soemarno dinilai menjadi menjadi sumber permasalahan dari kekusutan perusahaan milik negara.

Yang terbaru adalah terkait holding BUMN lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

"Saya rasa sumber masalahnya di Rini Seomarno," tegas mantan Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas, Faisal Basri, kemarin.

Menurut pakar ekonomi ini, seperti dikutip dari sebuah media, Rini tidak memiliki kapasitas untuk duduk sebagai pemegang saham BUMN,

Faisal Basri sendiri juga heran kenapa Presiden Jokowi tak mencopot Menteri Rini. Padahal DPR sudah merekomendasikan pencopotan kepada Presiden. DPR juga telah lama mencekalnya sebagai tuntutan pertanggungjawaban adanya korupsi di PT Pelindo II.

"DPR berkeinginan Menteri yang tidak boleh ke DPR. Apakah masih nggak jelas? Rakyat sudah nggak percaya sama dia (Rini). Pertanyaannya kenapa Rini nggak diganti aja ya? Yah tanya Presiden Jokowi-lah," ungkapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Mahfud MD juga mendorong agar PP 72/2016 digugat ke Mahkamah Agung. Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI ini menilai, langkah Rini telah melanggar 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Dulu saya ditanya mengenai pembentukan holding, lalu saya bilang ‘silahkan saja bentuk payung hukumnya’ dan ternyata yang diterbitkan berupa PP. Tentu tidak sebanding dengan undang-undang yang mengatur BUMN," kata Mahfud.

"Kalau ketentuan diatur dengan UU, ya harus diubah oleh UU, tidak bisa diubah oleh PP atau Perpres. Jadi hukum itu harus setara," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA