Anggota Komisi VI DPR-RI Darmadi Durianto menduga pengangkatan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (20/10) lalu itu diduga melanggar UU 19/2003 Pasal 16.
"Sekarang terlihat ketika Wadirut Pertamina dipanggil oleh Kejagung atas dugaan kasus korupsi dalam penyedian dan operasional kapal di PT Pertamina Transkontinental tahun 2012- 2014. Meskipun baru dugaan, apa fungsinya fit and proper test jika begini faktanya?†ujar politisi PDI Perjuangan ini di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Jumat (27/1).
Dalam Pasal 16 1 UU 19/2003, lanjutnya, menegaskan bahwa Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
"Kan aneh ini, kok tiba-tiba dia (Ahmad Bambang) yang diduga tindak pidana korupsi, tapi saat ini malah diangkat dan menduduki jabatan bergengsi di PT Pertamina sebagai Wadirut PT Pertamina," ketusnya.
Terlebih, tambahnya, jabatan yang ditempati Ahmad Bambang saat ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum karena tidak sesuai dengan pasal 16 UU BUMN No.19 tahun 2003. "Pertama, tidak ada jabatan Wadirut di Pertamina," imbuhnya.
Lebih lanjut Darmadi kemudian mempertanyakan alasan Meneg BUMN Rini dibalik pengangkatan Ahmad Bambang sebagai Wadirut Pertamina saat ini.
"Apa kriteria menteri BUMN mengangkat Ahmad Bambang. Padahal, yang bersangkutan sedang ada dugaan kasus korupsi. Menteri yang ngangkat lain dimulut, lain di hati, lain ditindakan alias munafik. Bagaimana mengangkat Wadirut yang sudah punya dugaan korupsi? Katanya
fit and proper test?Kenyataannya semau-maunya!" sesal politisi PDI Perjuangan ini.
Dibawah pimpinan Rini, menurut dia, satu demi satu masalah muncul. Hal ini menurutnya merupakan bukti BUMN harus diawasi lebih ketat.
"Komisi VI selaku mitra kerja Kementerian BUMN akan terus mengkritisi jika banyak kekeliruan demi terciptanya
good corporate governance,†pungkasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: