Pelabuhan Obvitnas Harus Steril Dari Gangguan Internal Eksternal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 05 Januari 2017, 21:20 WIB
Pelabuhan Obvitnas Harus Steril Dari Gangguan Internal Eksternal
RMOL.  PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Pelindo II beserta anak perusahaannya mendesak untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional (obvit).

Pasalnya, fasilitas dan sarana milik BUMN tersebut sering mendapat ancaman keamanan yang membuat aktifitas perusahaan dalam menjamin jasa kepelabuhan ekspor dan impor aman pendistribusiannya bagi rakyat Indonesia terganggu.

"Terutama Pelabuhan Tanjung Priuk (PTP) dan Jakarta International Container Terminal (JICT). Industri dan perdagangan terbesar kan adanya di jabodetabek. Dua anak usaha itu sangat vital perannya. Perlu pengamanan maksimal," kata Pengamat Kebijakan Publik dari Institute Politik Indonesia, Igor Dirgantara, dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis (5/1).

Dikatakan Igor, kondisi ketertiban dan keamanan di Pelindo II harus diprioritaskan dan dijaga sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat luas.

Dari segi keamanan, sebut dia, ancaman seperti bentuk penjarahan, premanisme, demontrasi, boikot dan mogok kerja para pekerja pelabuhan seharusnya memang maksimal pengamanannya.

Menurutnya protes pekerja seperti mogok kerja, boikot, slowdown dan lain sebagainya juga dapat dimasukkan sebagai potensi ancaman.

"Sudah ada Keppres RI Nomor 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional. Sehingga hal-hal yang mengganggu segala aktivitas produktif pelabuhan dapat diatasi oleh institusi kepolisian yang mendapatkan wewenang tersebut," katanya.

Dari sudut pandang kebijakan publik, menurut Igor, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

Berdasarkan UU No. 2/2002 tentang Polri, kepolisian memiliki tugas dan kewenangan menjaga keamanan dalam negeri, termasuk menjaga keamanan obyek-obyek vital nasional yang memiliki peran strategis bagi terselenggaranya pembangunan nasional. Dalam pelaksanaannya, kepolisian dapat meminta bantuan TNI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelabuhan laut punya peran sangat vital dalam perekonomian negara. Pertumbuhan Perdagangan dan industri Indonesia ditopang oleh sarana ini. 80 persen arus ekonomi dilakukan melalui moda transportasi ini," katanya.

"Disamping murah, moda ini juga dapat mengangkut volume barang besar. Sudah tepat untuk menjadikan pelabuhan sebagai obvit negara. Apalagi untuk mendukung program poros maritim dan tol laut pemerintah, ini sangat mendesak dilakukan," demikian Igor Dirgantara.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US