Komisi V DPR Akan Minta Pertanggungjawaban Menhub

Kelayakan Armada Natal & Tahun Baru Kurang Dicek

Selasa, 03 Januari 2017, 09:31 WIB
Komisi V DPR Akan Minta Pertanggungjawaban Menhub
Foto/Net
rmol news logo Meski belum memasuki masa sidang, Komisi V DPR telah mengagendakan pemanggilan terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Usai reses, Komisi Bidang Transportasi bakal mencecar Menteri Perhubungan (Menhub) dan jajarannya lantaran sejumlah insiden di sektor transportasi.

Ketua Komisi V DPR, Farry Djemi Francis menyesalkan terjadinya dua musibah di penghujung tahun 2016 dan saat anggota DPR reses. Namun, ia memastikan, anggota komisi bidang perhubungan DPR tetap bekerja dengan mengumpulkan data terkait dua peristiwa itu.

"Kami terus memantau perkembangan insiden pilot Citilink yang diduga mabuk pada penerbangan pertama pesawat Citilink QG-800 rute Surabaya-Jakarta, dan terbakarnya Kapal Motor (KM) Zahro Express tujuan Pulau Tidung. Meski be­lum melakukan rapat formal, se­jumlah anggota Komisi V DPR telah sepakat untuk memanggil Kemenhub usai reses," ujar Farry saat dihubungi wartawan, kemarin.

Saking kesalnya dengan in­siden terbakarnya kapal Zahro, Fary meminta Kemenhub men­copot Kepala Kantor Syahbandar dan Operator Pelabuhan (KSOP) Muara Angke. Sebab, kata dia, terdapat ketidaksesuaian data manifest penumpang, dan masalah izin berlayar terhadap kapal nahas tersebut. "Sanksi te­gas juga harus diberikan kepada pemilik kapal," cetus dia.

Kekesalan politisi Partai Gerindra ini pun dilontarkan kepada jajaran Kemenhub. Pasalnya, dalam rapat terakhir dengan Menhub dan jajarannya, Komisi V DPR sudah meminta agar kelayakan armada darat, laut maupun udara diperhati­kan. Karenanya, ia mendesak, kebakaran Zahro Express harus diselidiki dari berbagai aspek, termasuk faktor keselamatan penumpang.

"Saat rapat terkait persia­pan armada Natal dan Tahun Baru, kami minta semua dicek, termasuk pelampung. Kalau kejadiannya seperti ini, kita tidak tahu apakah pelampung itu tersedia atau tidak. Berbagai aspek terkait insiden ini harus diaelidiki," tegasnya.

Senada, anggota Komisi V DPR, Nizar Zahro menegaskan, Kemenhub tak boleh memberi dispensasi terhadap kapal yang tidak layak pakai. Nizar pun me­minta otoritas terkait melarang pengoperasian kapal tua seperti Kapal Motor Zahro Express.

"Sudah waktunya kapal tua kita larang. Hentikan kebiasaan membuat kebijaksanaan dan dispensasi karena tidak ada kom­promi untuk nyawa manusia," tegas Nizar.

Diberitakan sebelumnya, penumpang PM Zahro Ekspress berjumlah 184 orang. Korban selamat berjumlah 130 orang, se­mentara korban meninggal dunia berjumlah 23 orang. Korban se­lamat dirawat di beberapa rumah sakit, diantaranya RS Atma Jaya, RS PAD Gatot Soebroto, dan RS Polri, Jakarta Timur. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA