Indonesia Masih Menarik Bagi Investor Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 02 Januari 2017, 08:37 WIB
Indonesia Masih Menarik Bagi Investor Asing
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Saat ini, animo terhadap produk reksadana penyertaan terbatas (RDPT) berlanjut tahun ini. Sebab, ada dana repatriasi Rp 143 triliun yang membutuhkan instrumen investasi yang menguntungkan.

"Terbuka kemungkinan ke pasar modal dalam surat berharga negara, kontrak pengelolaan dana (KPD), dana investasi real estate, dan RDPT," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida.

Menurut Nurhaida, OJK melakukan relaksasi regulasi KPD berupa penurunan nilai investasi bagi setiap pemodal. Yakni, dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. OJK juga menghapus kewajiban perusahaan sasaran saat pencatatan RDPT.

OJK akan bekerja sama dengan direktorat jenderal pajak untuk memperoleh daftar wajib pajak (WP) yang melakukan repatriasi berdasar tax amnesty. Selain itu, juga berkoordinasi dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank Indonesia (BI) untuk mengawasi dana repatriasi, khususnya selama holding period tiga tahun.

Selain dari peserta amnesti pajak, Nurhaida meyakini bahwa investor asing masih melirik Indonesia sebagai tujuan investasi. Meski rencana kenaikan suku bunga acuan di AS menjadi tantangan, capital outflow yang sempat terjadi pada pertengahan Desember sekadar menjadi penyesuaian portofolio, menyusul penguatan nilai tukar dolar AS.

Menurut Nurhaida, setinggi-tingginya suku bunga AS yang memengaruhi imbal hasil investasi pada 2017, keuntungan berinvestasi di Indonesia tetap lebih tinggi.

"Investor kan mencari return optimal. Jadi, bisa saja mereka mencoba di satu tempat, tapi membandingkan berapa besar peningkatannya dengan Indonesia yang return-nya masih cukup tinggi,” jelasnya, sebagaimana dilansir JPNN. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA