Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kendaraan Berat Dilarang Melewati Jembatan Cisomang Di Tol Purbaleunyi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 23 Desember 2016, 13:40 WIB
Kendaraan Berat Dilarang Melewati Jembatan Cisomang Di Tol Purbaleunyi
rmol news logo Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) telah melaporkan kondisi terakhir Jembatan Cisomang KM 100+700 Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Yaitu, deformasi yang terjadi pada pilar kedua (P2) ditemukan bahwa besarnya pergeseran pada puncak pilar P2 telah melebihi toleransi yang disyaratkan walaupun vibrasi jembatan masih dalam ambang batas aman.

KKJTJ melaporkan ke Menteri PUPR setelah mendengarkan presentasi PT. Jasa Marga dalam diskusi yang juga dihadiri pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kemarin.

"Berdasarkan kondisi ini, KKJTJ melaporkan kepada Menteri PUPR bahwa kondisi keamanan jembatan perlu evaluasi yang serius dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dengan pertimbangan KKJTJ tersebut di atas, Menteri PUPR menyetujui saran KKJTJ agar beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang dibatasi," demikian keterangan pers KKJTJ.

Menindaklanjuti arahan dari Menteri PUPR, Direktur Jenderal Bina Marga meminta kepada BPJT sebagai regulator jalan tol dan PT. Jasa Marga sebagai operator jalan tol untuk segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang hanya untuk golongan I saja.

BPJT dan PT. Jasa Marga juga diminta untuk segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang serta melaksanakan perkuatan terhadap struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.

Sebagai tindakan preventif, KKJTJ juga meminta BPJT dan PT. Jasa Marga untuk menempatkan petugas di jembatan tersebut agar apabila kondisi jembatan tidak aman, petugas tersebut yang bekerja penuh dan dapat segera menghentikan lalu lintas melewati jembatan tersebut.

Dalam jumpa pers sesaat lalu, Kementerian PUPR telah memutuskan melarang kendaraan berat untuk melintas. Namun, Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto menambahkan, kendaraan golongan satu masih diizinkan untuk melintas di jembatan tersebut. Kendaraan golongan satu meliputi sedan, jip, pick up, atau truk kecil, dan bus.

"Jadi mulai tadi malam jam 00.00 hanya kendaraan golongan satu yang boleh lewat, sementara kita batasi selama tiga bulan," ujar Arie yang Ketua KKTJ dalam jumpa pers di Media Center Kementerian PUPR, Jalan Pattimura 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Untuk pengguna jalan tol di luar golongan I dari arah Jakarta menuju Bandung dipersilakan untuk keluar di gerbang tol Jatiluhur KM 84 dan menggunakan jalan nasional menuju Padalarang. Untuk pengguna jalan tol di luar golongan I dari arah Bandung menuju Jakarta dipersilakan untuk keluar di gerbang tol Cikamuning KM 116 dan menggunakan jalan nasional kemudian dapat masuk kembali ke jalan tol di gerbang tol Jatiluhur KM 84.

Jembatan tersebut, lanjutnya, akan terus diawasi selama 24 jam sampai tiga bulan ke depan. jika terjadi kondisi buruk yang tidak diharapkan, lalu lintas di Jembatan Cisomang akan dihentikan.

"Untuk saat ini telah dilakukan injection grouting, wrapping, dan persiapan dan pelaksanaan bore pile pada pilar P2," ungkapnya.

BPJT dan PT. Jasa Marga berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam pengaturan lalu lintas agar pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang tidak berdampak pada kemacetan yang berlebihan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA