Sekjen Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Leopold Halim menÂgakui, selama ini para peternak rakyat menantikan pehatian dan dukungan pemerintah yang riil.
"Ya kita peternak kecil nggak bisa apa-apa kita ikut saja peraturan yang ada, kalau ada kebijakan menÂdukung peternak rakyat kami pasti dukung," kata Leo kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Dampak dari revisi tersebut diharapkan bisa memberikan keuntungan kepada peternak mandiri yang selama ini sering kali kalah saing dengan para peternak besar. Dia meminta, adanya revisi juga bisa membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lebih jeli dan memahami bisnis ayam.
"Peternak seharusnya perlu berkumpul membuat kesepakatan yang tujuannya supaya peternak jangan hancur dengan melakukan apkir tapi kan mereka malah diÂtuduh kartel," tuturnya.
Selama ini, KPPU dan peterÂnak memiliki pandangan yang berbeda. Perbedaan ini dirasa merugikan peternak karena pelaku usaha jadi kena sanksi karena sering dinilai kartel oleh lembaga pengawas persaingan usaha itu.
"Kita peternak rakyat punya keinginan supaya harga bisa baÂgus sebelumnya untuk masalah harga para peternak punya panÂdangan yang berbeda dengan KPPU," jelas dia.
Ketua Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU) Krissantono menilai, revisi Permentan bisa menjadi alat hukum yang mestinya mampu melindungi pelaku usaha.
Selama ini, pelaku usaha menilai, hukum perundang-unÂdangan tidak cukup sakti untuk melindungi usaha perunggasan.
"Kalau aturan pemerintah tidak memiliki payung hukum yang kuat ya jelas pelaku usaha khawatir," jelas Kris.
Dia menilai aturan ini memÂberi rasa aman dalam berbisÂnis lantaran substansinya telah mendapat masukan dari berbagai lembaga dan kementerian seperti KPPU, Kementerian PerindusÂtrian, dan Kementerian PerdaÂgangan.
Krissantono menjamin, pelaku yang berada dalam naungan asoÂsiasi akan mematuhi Permentan tersebut. Pihaknya berjanji akan mengawasi tingkah laku peterÂnak di pasar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila ada peternak yang menaikkan harga di luar aturan Permentan.
"Pengawasan yang kami lakuÂkan berupa pemantauan. Jika ada yang tidak beres di pasar maka kami akan lakukan pendekatan ke pengusaha," ujar dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Pertanian menÂgeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras. Permentan ini bertujuan unÂtuk menstabilkan harga jual ayam ras dipasaran dan menjamin keunÂtungan peternak mandiri. ***
BERITA TERKAIT: