Peternak Dukung Aturan Patokan Harga Ayam

Bikin 'Kantong' Nggak Bolong Lagi

Selasa, 13 Desember 2016, 09:25 WIB
Peternak Dukung Aturan Patokan Harga Ayam
Foto/Net
rmol news logo Peternak mendukung ke­luarnya Peraturan Menteri Per­tanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras yang akan mengatur harga ayam. Aturan itu, diharap­kan memberi jaminan keuntun­gan kepada peternak rakyat. Pasalnya, selama ini patokan harganya belum menguntungkan peternak. Akibatnya banyak 'kantong' peternak yang sering bolong karena merugi.

Sekjen Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Leopold Halim men­gakui, selama ini para peternak rakyat menantikan pehatian dan dukungan pemerintah yang riil.

"Ya kita peternak kecil nggak bisa apa-apa kita ikut saja peraturan yang ada, kalau ada kebijakan men­dukung peternak rakyat kami pasti dukung," kata Leo kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dampak dari revisi tersebut diharapkan bisa memberikan keuntungan kepada peternak mandiri yang selama ini sering kali kalah saing dengan para peternak besar. Dia meminta, adanya revisi juga bisa membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lebih jeli dan memahami bisnis ayam.

"Peternak seharusnya perlu berkumpul membuat kesepakatan yang tujuannya supaya peternak jangan hancur dengan melakukan apkir tapi kan mereka malah di­tuduh kartel," tuturnya.

Selama ini, KPPU dan peter­nak memiliki pandangan yang berbeda. Perbedaan ini dirasa merugikan peternak karena pelaku usaha jadi kena sanksi karena sering dinilai kartel oleh lembaga pengawas persaingan usaha itu.

"Kita peternak rakyat punya keinginan supaya harga bisa ba­gus sebelumnya untuk masalah harga para peternak punya pan­dangan yang berbeda dengan KPPU," jelas dia.

Ketua Gabungan Pengusaha Pembibitan Unggas (GPPU) Krissantono menilai, revisi Permentan bisa menjadi alat hukum yang mestinya mampu melindungi pelaku usaha.

Selama ini, pelaku usaha menilai, hukum perundang-un­dangan tidak cukup sakti untuk melindungi usaha perunggasan.

"Kalau aturan pemerintah tidak memiliki payung hukum yang kuat ya jelas pelaku usaha khawatir," jelas Kris.

Dia menilai aturan ini mem­beri rasa aman dalam berbis­nis lantaran substansinya telah mendapat masukan dari berbagai lembaga dan kementerian seperti KPPU, Kementerian Perindus­trian, dan Kementerian Perda­gangan.

Krissantono menjamin, pelaku yang berada dalam naungan aso­siasi akan mematuhi Permentan tersebut. Pihaknya berjanji akan mengawasi tingkah laku peter­nak di pasar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila ada peternak yang menaikkan harga di luar aturan Permentan.

"Pengawasan yang kami laku­kan berupa pemantauan. Jika ada yang tidak beres di pasar maka kami akan lakukan pendekatan ke pengusaha," ujar dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Pertanian men­geluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras. Permentan ini bertujuan un­tuk menstabilkan harga jual ayam ras dipasaran dan menjamin keun­tungan peternak mandiri. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA