FSM BUMN Bersatu Klaim Punya Bukti Revisi Telekomunikasi Pesanan Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 16 Oktober 2016, 20:53 WIB
FSM BUMN Bersatu Klaim Punya Bukti Revisi Telekomunikasi Pesanan Asing
Foto: Net
rmol news logo Rencana Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan 53/2000, yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) diduga merupakan pesanan perusahaan asal Tiongkok.

"Kami memiliki bukti bahwa rencana revisi itu merupakan pesanan asing," ujar Sekretaris Jenderal (Federasi Serikat Pekerja) BUMN Bersatu Tri Sasono dalam siaran pers yang diterima, Minggu (16/10).

Dijelaskan Tri, perusahaan asal Tiongkok bernama China Telecom Coporation Limited merupakan perusahaan yang akan membeli saham salah satu operator jasa telekomunikasi seluler kedua dan ketiga terbesar di Indonesia. Revisi PP 52 dan 53/2000 menjadi sebuah syarat yang diajukan dalam klausal perjanjian pembelian itu.

"Conditional sale and purchase agreement telah ditandatangani pihak China Telecom Corporation Limited dan kedua perusahaan operator jasa telekomunikasi seluler pada  bulan Juni 2016," sambung Tri.

Tri pun menjabarkan, dalam klausul pasal 3 perjanjian disebutkan bahwa pihak penjual memberikan jaminan dan pernyataan untuk membantu pihak China Telecom Coporation Limited. Sehingga, pihak pembeli setelah mengambil alih saham kedua perusahaan operasi jasa telekomunikasi itu tidak lagi memerlukan investasi besar untuk penambahan  alokasi spectrum Frekuensi. Salah satu caranya melalui revisi PP 52 dan 53/2000.

"Atas beberapa dugaan itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu  akan menyurati KPK untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi kertas putih berupa Revisi PP 52 dan 53/2000," pungkasnya.

Adapun PP 52/2000 mengatur tentang ‎penyelenggaraan telekomunikasi, sementara PP 53/2000 mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA