Hal tersebut diutarakan Basuki di depan 110 peserta Diklatnas-Lemhanas BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Lemhanas, Jakarta (Rabu, 12/10).
Saya kembali tegaskan, proyek pemerintah di bawah Rp 50 miliar dilarang digarap oleh BUMN atau pengusaha besar,†ujar Basuki, yang disambut positif para pengusaha muda dari berbagai daerah.
Bahkan, Basuki berpesan agar para pengusaha muda berani melapor kepada dirinya bila masih menemukan BUMN atau pengusaha besar yang menggarap proyek tersebut.
"Laporkan ke saya kalau masih ada BUMN atau pengusaha besar yang masuk dalam proyek pemerintah di bawah Rp 50 miliar," ujar Basuki.
Basuki mengatakan, proyek di bawah Rp 50 miliar diprioritaskan digarap oleh pengusaha kecil lokal atau daerah. Sebelumnya, Hipmi mengeluhkan masih banyaknya pengusaha besar dan BUMN yang menggarap proyek konstruksi di bawah Rp 50 miliar. Akibatnya, pengusaha daerah hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.
Kementerian PUPR dan Kementerian BUMN sendiri telah menyepakati pengaturan hal ini. Kebijakan diambil dalam upaya memberdayakan pengusaha kecil dan menengah di berbagai daerah. Selain itu, dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur dan konektivitas daerah.
Pemerintah membutuhkan dana untuk membangun infrastruktur sebesar Rp 5.500 triliun. Namun, pemerintah meminta peran aktif sektor swasta dalam pembangunan tersebut sebab pemerintah hanya sanggup menyediakan 20 persen, termasuk dari BUMN.
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Diklatnas HIPMI, Heru Cokro, menyambut baik keputusan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang melarang pengusaha besar dan BUMN menggarap proyek di bawah Rp 50 miliar.
"Kami sangat setuju dan menyambut baik kebijakan yang digagas oleh Pak Menteri. Beliau sangat menaruh perhatian terhadap pengusaha kecil dan menengah yang ingin membangun infrastruktur di daerahnya namun belum mendapat kesempatan," ungkap Heru.
[ald]
BERITA TERKAIT: