"Badan itu bersifat independen dalam menyelenggarakan ibadah haji," kata Ketua IPHI Abdul Khaliq Ahmad pada Forum Legislasi bertema "RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umbroh" di Media Center DPR, Jakarta, Selasa (11/10).
Pembicara lainnya adalah anggota Komisi VII DPR Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan Chotibul Umam Wiranu.
Menurut dia, banyak persoalan laten dari penyelenggaran ibadah haji selama ini yang harus diselesaikan. Salah satu melalui pembentukan satu badan khusus penyelenggaraan haji.
IPHI sendiri, jelas Abdul Khaliq sejak lama sudah memperjuangkan dibentuknya badan khusus tersebut. Namun, entah mengapa usulan pihaknya tersebut tidak diapresiasi dalam UU tersebut.
"Di Baleg
draft usulan kami mentok," katanya.
Abdul Khaliq mengatakan, sudah saatnya penyelenggaraan haji di Indonesia dikelola oleh satu badan khusus. Tidak lagi dirangkap oleh Kementerian Agama. Badan tersebut dilaksanakan dengan manajemen moderen.
"Sudah saatnya fungsi operator dan regulator dipisah, Sedangkan Kemendag hanya fokus pada regulasi saja. Namun yang melaksanakan persoalan teknis adalah badan khusus non kementerian dan berada di bawah presiden, bukan swasta," demikian Abdul Khaliq.
[wid]
BERITA TERKAIT: