"Harus ada perbaikan sistem sebelum BBM dinaikkan," kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, kepada wartawan, Senin (3/10).
Perbaikan sistem yang dimaksudnya adalah terkait pengelolaan komponen pajak dan komponen penerimaan PT Pertamina (Persero) Tbk selaku operator.
Artinya, ada berapa komponen keuntungan Pertamina di atas 10 persen yang harus dibuka. Kalau harga minyak dunia turun dan keuntungan melebihi dari yang diatur, keuntungan itu harus disimpan.
"Ini kan uangnya uang konsumen, uang ini harus disimpan di BLU, misalnya," tambah Marwan.
Jika sewaktu-waktu harga minyak mentah naik kembali, maka tidak perlu terburu-buru menaikkan harga BBM karena ada kompensasi dari harga minyak waktu rendah.
"Atau bisa mengurangi kenaikan itu tidak sebesar seharusnya. Kalau memang mau naikkan harga, harus konsisten dengan aturan yang ada, tapi sekaligus melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan dana migas ini melalui dana stabilisasi," ujarnya.
Penerapan sistem dana stabilisasi tersebut, jelasnya, untuk dikelola oleh BLU. Aturan yang menetapkan Pertamina tidak boleh rugi sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden soal Minyak dan Gas.
"Jadi bukan kita tidak memperhatikan Pertamina. Tapi kalau ada kelebihan (keuntungan) mekanisme seperti apa untuk dikembalikan ke konsumen? Itulah perlunya dana stabilisasi. Untuk itu, PP atau Perpres soal Migas harus diperbaiki agar pengelolaan dana stabilisasi itu punya landasan hukum," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: