Komisaris PT. BAJ Rudy Sinaga mengatakan, tindakan OJK yang mempailitkan PT BAJ telah menciderai rasa keadilan dan berpotensi merusak keberadaan industri asuransi nasional.
"Saya meminta izin usaha PT. BAJ harus dikembalikan oleh pihak OJK karena syarat pemenuhan modal setor sudah dilakukan oleh pemegang saham. Yang dibuat di hadapan notaris Budiono Widjaya, SH," tuntutnya kepada wartwan di Kantor BAJ, Matraman Jakarta, Jumat (30/9).
Menurut dia, tidak ada satupun aturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa klaim asuransi itu adalah hutang dan atau asuradur adalah debitur dan atau pemegang polis itu kreditur.
Pertanggungan asuransi itu, jelas dia, adalah perjanjian asuradur dengan pemegang polis untuk penerimaan premi oleh perushaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian atas meninggal atau hidupnya pemegang polis. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 UU 40/2014 tentang Perasuransian.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat 3 UU nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan merupakan kewajiban OJK untuk terlebih dahulu memfasilitasi pnyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku lembaga jasa keuangan, ternyata prosedur ini tidak pernah dilakukan oleh OJK dengan PT BAJ," bebernya.
Rudy mengatakan, apabila tidak dapat difasilitasi oleh OJK, maka sesuai dengan yang diamanatkan pasal 54 ayat (1),(2), dan (4) UU 40/2014 bahwa sengketa perusahaan asuransi dengan pemegang polis dapat diselesaikan melalui Badan Mediasi Arbitrasi Indonesia (BMAI) yang mana keputusannya final dan mengikat.
"Sebab pemegang polis tidak pernah meminta agar OJK mengajukan kepailitan terhadap PT BAJ, Faktanya dewan komisioner yang memberi kuasa kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan kepailitan," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. BAJ, Boyke P Sinaga mengatakan, antara BAJ dan OJK masih dalam proses sengketa Tata Usaha Negara di peradilan.
"Notaris menyetujui meningkatkan modal dasar perseroan Rp 30 miliar menjadi Rp 400 miliar dan menyetujui meningkatkan modal setor perseroan yang semula Rp. 7.891.219.000 menjadi 100 miliar dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Nanusia Republik Indonesia sesuai keputusannya nomor: AHU-0004651.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 10 maret 2016," paparnya.
Sementara sengketa kepailitan tersebut, terang Boyke, saat ini masih dalam upaya penyelesaian di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI untuk mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum. Kepada seluruh pemegang polis PT BAJ untuk bersabar menunggu proses hukum tersebut.
"Juga kepada pihak terkait terutama pihak kurator diimbau agar menghormati upaya peninjauan kembali tersebut," imbuhnya.
Kuasa hukum PT BAJ, Ulhaq Andyaksa menambahkan, perusahaan tersebut masih sanggup melunasi tagihan sampai saat ini, kendati izin usahanya sudah dicabut oleh OJK.
"Jadi mengapa OJK terkesan terburu-buru dalam mempailitkan pihak kami, padahal sampai saat ini masih lancar bayar kepada nasabah," tukasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: