Gugatan ini, tidak hanya bertujuan untuk menuntut keadilan atas kerugian yang dialami, tetapi juga memperjuangkan hak identitas anak dari Lisa Mariana.
“Proses sidang bersifat terbuka dan dapat diliput oleh media. Namun, jika dalam prosesnya terdapat pemeriksaan saksi fakta yang dinilai hakim sensitif, maka ada kemungkinan sidang bisa digelar tertutup. Itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim,” kata Markus, dikutip
RMOLJabar, Kamis, 19 Juni 2025.
Markus menjelaskan, saat ini persidangan masih berada pada tahap pembacaan gugatan. Substansi perkara pada dasarnya telah diketahui oleh pihak tergugat, namun tetap harus dibacakan secara formal di hadapan majelis hakim.
Terkait materi gugatan, Markus mengacu pada peristiwa yang terjadi sekitar 16 tahun lalu, yang menurutnya telah menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateril bagi kliennya. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kliennya berhak menuntut keadilan secara hukum.
Salah satu poin penting dalam gugatan tersebut adalah permintaan tes DNA untuk membuktikan status identitas anak Lisa Mariana.
“Ini bukan sekadar perkara ganti rugi, tapi juga menyangkut hak identitas anak. Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hak untuk diakui. Maka dari itu, kami mohon kepada majelis hakim agar memerintahkan kedua pihak, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, untuk melakukan tes DNA,” tegas Markus.
Ia pun berharap proses hukum ini segera mendapatkan titik terang agar tidak terus menjadi polemik di ruang publik.
“Kami lelah dengan pemberitaan dan isu simpang siur. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan hak anak. Semoga semua bisa segera selesai,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: