Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan KebiÂjakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Goro Ekanto mengatakan, kenaikan PPN Hasil Tembakau 10 persen baru sebatas wacana dan akan didiskusikan dengan stakeholder terkait.
"Kita akan lihat sejauh mana kemampuan mereka (industri) dalam mengimplementasikan PPN ini," kata Goro di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, saat ini PPN HaÂsil Tembaku dihitung mulai dari pabrikan hingga ke distributor dan seterusnya. "Kalau pabrikan ke distributor ada PPN, distribuÂtor waktu menjual pungut PPN-nya," ujarnya
Mengenai teknis penerapan PPN ini, Goro mengakui perlu waktu. "Belum tahu kapan, tapi kami akan berdiskusi dengan asosiasi dan industri," ujarnya.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GaprinÂdo) Muhaimin Moeftie memÂinta pemerintah untuk tidak melakukan pemaksaan dalam menaikkan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.
"Sampai Agustus tahun ini, volume produksi masih belum stabil dan bisa dibilang lebih kecil dibanding tahun lalu," tutur Moeftie.
Ia khawatir, bila tarif penÂerimaan cukai tetap tinggi, bisa-bisa produksinya akan semakin anjlok. Moeftie juga berharap pemerintah tetap dengan kesÂepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap mulai 2017 hingga 2019.
Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo menyoroti, rencana kenaikan PPN HT sebesar 10 persen. "KeÂnaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, bukan tiba-tiba menjadi 10 persen," urai Suharjo.
Menurut dia, tahun ini PPN rokok sudah dinaikkan dari sebelumnya 8,4 persen di 2015 menjadi 8,7 persen di Januari 2016. Tahun depan, PPN rokok dijadwalkan naik menjadi 8,9 persen. Pada 2018 baru naik menjadi 9,1 persen.
"Dengan BKF yang membiÂdangi pajak disebutkan tahun depan ini sebetulnya di angka 8,9 persen," kata Suharjo.
Suharjo menganggap, perÂcepatan kenaikan PPN ini dikarenakan pemerintah panik target pemasukan pajak sulit tercapai yang berpotensi terÂjadinya kekurangan yang besar. "Efeknya merugikan pelaku industri," katanya.
Karena itu, Suharjo berharap pemerintah tetap konsisten denÂgan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. "KesepakaÂtan itu ada kronologi dan histoÂrinya. Jadi sebaiknya sesuai jadÂwal saja, jangan mengingkari," tukasnya. ***
BERITA TERKAIT: