Saat ini program jaminan sosial menjadi kebutuhan seluruh masyarakat, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama para pegawai kontrak di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemenlu RI.
Diresmikannya pegawai kontrak menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan, ditandai penyerahan sertifikat dan kartu peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Ferry Azhari yang diterima Setjen Kemenlu RI, Yohanes Kristiarto Soeryo Legowo.
Dengan begitu, terhitung per Agustus 2016 sebanyak 261 pegawai kontrak di lingkungan Setjen Kemenlu RI sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Ferry Azhari berharap kebijakan yang dilakukan Setjen Kemenlu RI, dapat ditiru seluruh Satuan Kerja Eselon I di Kementerian Luar Negeri RI. Sehingga Setjen Kemenlu RI berada pada garis terdepan untuk memberikan contoh kepatuhan terhadap UU tentang Ketenagakerjaan.
Pegawai kontrak di lingkungan Setjen Kemenlu mendaftarkan dua program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Program jaminan kecelakaan kerja itu sendiri berfungsi melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja yang terjadi mulai berangkat dari rumah, selama melakukan pekerjaan, baik di kantor maupun di tempat lain sampai tenaga kerja kerja tersebut kembali ke rumah.
Sedangkan program jaminan kematian memberikan santunan kepada ahli waris tenaga kerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU No.24 Tahun 2011, setiap pemberi kerja/pengusaha dan tenaga kerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
.[wid]
BERITA TERKAIT: