Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), Hidayat Tri Saputro mengatakan, saat ini banyak investor asing yang mengakali untuk menggunakan baja dari negaranya dalam membangun pabriknya. Padahal, kata dia, aturannya sudah tegas investor harus menggunakan baja lokal.
"Mereka banyak mengakali dengan speknya. Mereka cuma membedakannya sedikit supaya baja negaranya bisa masuk," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka.Karena itu, kata dia, maraknya investor yang masuk untuk melakukan pabrik dan pembangunan infrastruktur tidak begitu berdampak pada pertumÂbuhan industri baja. Ini bisa diliÂhat dari kinerja semester I-2016. "Dengan jumlah investasi yang masuk, harusnya kita naik juga permintaan," katanya.
Menurut dia, sebenarnya pemerintah sudah mempunyai kebijakan Peningkatan PengÂgunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk menggenjot penggunaan baja lokal. NaÂmun, praktik di lapangan sulit karena banyak alasan kontrakÂtor untuk tidak menggunakan produk lokal.
"Pemerintah harus melakuÂkan pengawasan lebih tegas penerapan aturan P3DN itu di lapangan. Dan, memberikan sanksi tegas," tukasnya.
Hal senada dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal II Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Erika FerÂdinata. Menurut dia, pemerintah harus lebih tegas membatasi kontraktor asing yang membawa langsung pekerja dan bahan baku dari negaranya sendiri. Hal itu demi melindungi perusahaan dan pekerja lokal yang saat ini posisinya mulai terpinggirkan.
Jika dibiarkan saja, perusaÂhaan dan pekerja lokal hanya akan jadi penonton. "Kalau gitu tamatlah kita," ujarnya kepada
Rakyat Merdeka.
Seharusnya, kata dia, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan dan pekerja lokal untuk memÂbangun infrastruktur. "KontrakÂtor lokal bisa kok diberi keperÂcayaan lebih untuk mengerjakan proyek konstruksi," katanya.
RUU Jasa KonstruksiSaat ini, Gapensi juga masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi. Salah satu substansi RUU tersebut yakni terkait pemberian izin kerja kepada tenaga kerja konstruksi asing.
"Dengan menggunakan UU Jasa Konstruksi kalau sudah disahkan nanti, kontraktor asing bisa dibatasi. Tidak ada kesemÂpatan untuk kontraktor asing yang membawa pekerjanya sendiri," katanya.
Selain itu, dia juga meminta agar pemerintah tidak terlalu mendewakan kontraktor-konÂtraktor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Kami berÂharap agar pemerintah meÂmerhatikan kontraktor kecil menengah," ungkapnya.
Ia melihat, selama ini pemerintah terlalu memberikan keistimewaan kepada kontraktor BUMN dalam hal penyelengÂgaraan jasa konstruksi. Sekitar 90 persen proyek konstruksi jatuh ke tangan kontraktor BUMNyang jumlahnya tidak seberapa.
"Kontraktor BUMN yang dibawah Rp 50 miliar saja disikat. Ini kan nggak adil. KonÂtraktor BUMN yang harusnya jadi lokomotif supaya kontraktor kecil bisa bergerak gak jalan," tambahnya.
Ia berharap, RUU Jasa KonÂstruksi benar-benar bisa membawa angin segar untuk perusaÂhaan dan kontraktor kecil. "Kami harap disahkan sebagaimana harapan kami selama ini, yakni mengutamakan potensi domestik dan mengedepankan kontraktor kecil," tukasnya.
Sebelumnya, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PekerÂjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib mengatakan, pembahasan soal pekerja asing dalam RUU Jasa Konstruksi sudah selesai. "Nantinya perusahaan dan konÂtraktor asing yang membawa pekerja akan dibatasi," ujarnya.
Ia menjelaskan, RUU Jasa Konstruksi mewajibkan pemberi kerja tenaga kerja konstruksi asing memiliki rencana pengÂgunaan tenaga kerja dan izin mempekerjakan tenaga kerja tersebut. "Tenaga kerja asing juga disyaratkan wajib bekerja pada jabatan atau ahli tertentu," ungkapnya. ***
BERITA TERKAIT: