"Akan segera diberlakuÂkan karena aturannya (payung hukum)-nya sudah terbit," kata Oke Nurwan di Jakarta, kemarin.
Menurut Oke, acuan harga tersebut akan menetapkan harga acuan untuk beras, jagung, kedeÂlai, gula, bawang merah, cabe, dan daging sapi.
Dia memaparkan lalu harga batas bawah beras Rp 7.300 per kg, dan harga batas atas sebesar Rp 9.500 per kg. Harga batas bawah jagung Rp 3.150 per kg (dengan kadar air 15 persen), Rp 3.050 per kg (20 persen), Rp 2.850 per kg (25 persen), Rp 2.750 per kg (30 persen), dan Rp 2.500 per kg (35 persen).
Sementara harga batas atas jagung sebesar Rp 3.650 sampai Rp 3.750 per kg. Harga ini hanya ditentukan untuk hasil panen jagung berkadar air 15 persen.
Harga batas bawah kedelai lokal Rp 8.500 per kg dan batas atas mencapai Rp 9.200 per kg. Harga batas bawah untuk kedelai impor Rp 6.550 per kg dan harga batas atas mencapai Rp 6.800 per kg. Harga batas bawah gula Rp 11 ribu per kg dan harga batas atas Rp 13 ribu per kg. Selain itu, pemerintah juga akan menetapÂkan harga dasar gula sebesar Rp 9 ribu per kg.
Kemudian, untuk harga batas bawah bawang merah sebesar Rp 22.500 per kg dan harga batas atasnya Rp 32 ribu per kg. Selain itu, pemerintah juga mematok harga khusus untuk bawang jenis konde basah Rp 15 ribu per kg dan jenis konde askip Rp 18.300 per kg.
Untuk komoditas cabe, harga batas bawah terbagi tiga, yakni cabe merah keriting Rp 15 ribu per kg, cabe merah besar Rp15 ribu per kg, dan cabe rawit merah Rp17 ribu per kg.
Untuk harga batasnya, cabe merÂah keriting dipatok Rp 28.500 per kg, cabe merah besar Rp 28.500 per kg, dan cabe rawit merah Rp 29 ribu per kg. ***
BERITA TERKAIT: