Yustinus Prastowo: Pemerintah Harus Luruskan Tujuan Tax Amnesty

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 03 September 2016, 13:56 WIB
Yustinus Prastowo: Pemerintah Harus Luruskan Tujuan Tax Amnesty
Yustinus Prastowo/Net
rmol news logo . Tujuan program pengampunan pajak alias tax amnesty harus diluruskan. Tax amnesty sesungguhnya bukanlah sekedar untuk mengejar uang tebusan demi menambal anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang tidak mencapai target.

"Kalaupun ada uang tebusan (tax amnesty) sebaiknya diperlakukan sebagai bonus saja," tegas Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo dalam diskusi 'Geger Tax Amnesty' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).

Menurut Yustinus, tujuan paling utama dalam penerapan tax amnesty adalah memperluas basis pajak. Yakni bagaimana sebanyak mungkin masyarakat berpartisipasi secara sukarela, dan negara mendapatkan basis pajak yang lebih baik.

"Dengan demikian kita mempunyai kesempatan untuk berada pada titik nol, untuk memulai sistem perpajakan yang baru," imbuhnya.

Nah, selain tax amnesty dan negara mendapatkan basis pajak yang luas, kewajiban pemerintah menurutnya adalah melakukan reformasi dalam perpajakan (tax reform). Pemerintah jangan hanya berhenti pada pengampunan pajak. Setelah diberlakukan, pemerintah juga harus segera lakukan evaluasi untuk mengetahui berhasil tidaknya tax amnesty.

"Setelah itu roadmap perpajakan dijalankan dengan baik," jelas Yustinus.

Nah, setelah melakukan roadmap permasalahan perpajakan, lanjut dia, pemerintah bersama DPR harus segera merevisi UU Perpajakan. Utamanya terkait identifikasi nomor wajib pajak, akses perbankan, penurunan tarif pajak hingga kepastian penegakan hukum.

"Itu harus menjadi satu paket saya kira," tukas Yustinus. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA