"Pertama terkait pengisian pernyataan harta. Karena awalnya agak konyol juga, SPT pajak 2015 itu harus didetailkan lagi," jelasnya dalam diskusi "Geger Tax Amnesty" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9).
Yang perlu didetailkan itu menurutnya adalah laporan harta tambahan. "Jadi menurut saya itu cukup fair," lanjut Hariyadi.
Yang kedua, tambah dia, mengenai nilai wajar. Dia menjelaskan bahwa kekhawatiran wajib pajak utamanya terletak laporan harta tambahan mengenai nilai wajar.
"Kalau laporan itu sesuai NJOP misalnya, sesuai harga pasar hari ini yang mungkin dulu dibeli dengan harga 50 juta dan sekarang mungkin harganya 500 juta ya pasti keberatan dong," katanya.
Karenanya, Hariyadi meminta Kementrian Keuangan dan Ditjen Pajak untuk sepakat bahwa apa yang dilaporkan oleh wajib pajak dihitung hanya sesuai dengan nilai perolehan, bukan nilai wajar, dan di kemudian haripun pemerintah tidak boleh mengganggu gugat lagi soal itu.
"Karena waktu itu kenapa kita munculkan, karena ada kekhawatiran Dirjen Pajak itu secara undang-undang itu punya kewenangan untuk mengkoreksi nilai. Jadi kita khawatirkan nanti suatu saat mereka muncul, nah kiosnya kamu harganya tidak hanya 50 juta atau 100 juta, tapi adalah harganya 1 miliar, nah itu jadi masalah, takutnya SPT-nya diutak-atik lagi," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: