Inilah Alasan Mengapa Presiden Harus Angkat Lagi Arcandra Tahar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Agustus 2016, 01:08 WIB
Inilah Alasan Mengapa Presiden Harus Angkat Lagi Arcandra Tahar
Arcandra Tahar/Net
rmol news logo Proses mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar, terkait statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kabarnya tengah digarap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Proses tersebut disebut sudah sesuai dengan UU 12/2006. Dalam pasal 20 disebutkan "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Bagi Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Alfi Rusin, syarat-syarat prestasi Arcandra sudah cukup kuat. Salah satu langkah yang diambil Arcandra saat menjadi menteri kemarin dan perlu dilanjutkan adalah mengoptimalisasi sumur-sumur tua minyak menjadi produktif.

"Upaya mengoptimalkan yang dilakukan Arcandra terhadap sumur existing (sumur tua) minyak merupakan upaya yang harus diapreaiasi, itu perlu dipertahankan," ucap Alfi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/8).

Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir, tidak ada temuan pemboran eksplorasi yang signifikan di Indonesia. Sehingga kata Alfi kalau tidak ada usaha untuk mengoptimalisasikan sumur tua, maka produksi minyak nasional dalam 10 tahun terakhir tinggal sekitar 350 barrell per hari.

"Saat ini produksi minyak kita masih jauh dari harapan," kata Alfi

Dia membeberkan, program-program lain yang direncanakan oleh Arcandra, khususnya dalam meningkatkan cadangan minyak yaitu, Enhanced Oli Recovery (EOR).

"Kalau itu di jalankan buat Migas nasional, Indonesia akan menjadi luar biasa. Makanya Arcandra jangan dibiarkan keluar dari Indonesia," demikian Alfi. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA