Jangan Maruk, Ajak Tuh Swasta Ngurus Pelabuhan

Minggu, 14 Agustus 2016, 08:35 WIB
Jangan Maruk, Ajak Tuh Swasta Ngurus Pelabuhan
Foto/Net
Niat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) fokus men­jadi regulator dengan melepas­kan peran sebagai operator di pelabuhan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub dikeluhkan Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI).

Soalnya, kesempatan terse­but hanya ditawarkan kepada BUMN yakni PT Pelindo dan tidak kepada swasta. Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa menyam­paikan, meski upaya itu bagus, namun pemerintah tidak boleh melupakan peran swasta dalam operator pelabuhan.

"Perlu diingat, sangat penting membuka kesempatan yang sama bagi BUMN dan swasta agar, menghindari mo­nopoli di bidang pengelolaan pelabuhan. Karena ujung­nya, berdampak pada kualitas layanan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia," ujarnya.

Menurut Aulia, badan usa­ha pelabuhan bukan hanya BUMN, namun juga terbuka untuk swasta, seperti dia­tur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 95 junto PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan Pasal 71.

"Jika diserahkan hanya ke­pada BUMN, dikhawatirkan terjadi monopoli yang dila­rang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ingatnya.

Aulia menilai, jika terjadi monopoli pelayanan di pelabu­han, kondisi itu justru akan kontra produktif terhadap per­tumbuhan konektivitas serta perdagangan nasional. Hal ini harus dicegah, agar layanan pelabuhan menjadi efisien dan berkualitas.

"Peran swasta nasional san­gat penting dalam memperce­pat pertumbuhan konektivitas yang efisien, yang selama ini di­galakkan pemerintahan Presiden Joko Widodo," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, akan menyerahkan pengelo­laan pelabuhan-pelabuhan UPT yang selama ini berada di bawah pengelolaan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada BUMN Pelabuhan yakni PT Pelindo Isampai PT Pelindo IV.

Selama ini, lanjutnya, pen­gelolaan pelabuhan seper­ti peti kemas dikelola oleh dua institusi yakni Pelindo dan Kemenhub. Ke depan, Kemenhub akan fokus sebagai regulator, bukan operator.

Menurut Budi, peningka­tan peran BUMN pelabu­han khususnya Pelindo, harus segera diupayakan untuk mem­percepat target pemerintah, guna meningkatkan konektivi­tas barang dan orang.

"Prinsipnya konektivitas. Tapi memang penting harus menjadi perhatian. Karena yang kita bangun itu harus diikuti daerah. Apakah Pelindo kita dorong, atau Pelni, atau swasta yang lain," katanya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi mengatakan, jika semua pen­gelolaan pelabuhan diserahkan kepada BUMN, akan mem­buat usaha tidak sehat, karena bertentangan dengan Undang Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA