Niat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) fokus menÂjadi regulator dengan melepasÂkan peran sebagai operator di pelabuhan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub dikeluhkan Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI).
Soalnya, kesempatan terseÂbut hanya ditawarkan kepada BUMN yakni PT Pelindo dan tidak kepada swasta. Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febrial Fatwa menyamÂpaikan, meski upaya itu bagus, namun pemerintah tidak boleh melupakan peran swasta dalam operator pelabuhan.
"Perlu diingat, sangat penting membuka kesempatan yang sama bagi BUMN dan swasta agar, menghindari moÂnopoli di bidang pengelolaan pelabuhan. Karena ujungÂnya, berdampak pada kualitas layanan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia," ujarnya.
Menurut Aulia, badan usaÂha pelabuhan bukan hanya BUMN, namun juga terbuka untuk swasta, seperti diaÂtur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 95 junto PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan Pasal 71.
"Jika diserahkan hanya keÂpada BUMN, dikhawatirkan terjadi monopoli yang dilaÂrang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ingatnya.
Aulia menilai, jika terjadi monopoli pelayanan di pelabuÂhan, kondisi itu justru akan kontra produktif terhadap perÂtumbuhan konektivitas serta perdagangan nasional. Hal ini harus dicegah, agar layanan pelabuhan menjadi efisien dan berkualitas.
"Peran swasta nasional sanÂgat penting dalam memperceÂpat pertumbuhan konektivitas yang efisien, yang selama ini diÂgalakkan pemerintahan Presiden Joko Widodo," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, akan menyerahkan pengeloÂlaan pelabuhan-pelabuhan UPT yang selama ini berada di bawah pengelolaan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada BUMN Pelabuhan yakni PT Pelindo Isampai PT Pelindo IV.
Selama ini, lanjutnya, penÂgelolaan pelabuhan seperÂti peti kemas dikelola oleh dua institusi yakni Pelindo dan Kemenhub. Ke depan, Kemenhub akan fokus sebagai regulator, bukan operator.
Menurut Budi, peningkaÂtan peran BUMN pelabuÂhan khususnya Pelindo, harus segera diupayakan untuk memÂpercepat target pemerintah, guna meningkatkan konektiviÂtas barang dan orang.
"Prinsipnya konektivitas. Tapi memang penting harus menjadi perhatian. Karena yang kita bangun itu harus diikuti daerah. Apakah Pelindo kita dorong, atau Pelni, atau swasta yang lain," katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi mengatakan, jika semua penÂgelolaan pelabuhan diserahkan kepada BUMN, akan memÂbuat usaha tidak sehat, karena bertentangan dengan Undang Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ***
BERITA TERKAIT: