Pekerja BPU merupakan pekerja sektor informal seperti pedagang, nelayan, petani dan sebagainya dengan jumlah mencapai 45,9 juta pekerja. Manfaat perlindungan diberikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja BPU diantaranya meliputi pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan pemberian santunan hingga 48 kali upah bagi ahli waris pekerja korban kecelakaan kerja meninggal dunia.
Semua perlindungan tersebut diberikan hanya dengan membayar iuran Rp16.800 untuk kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis menyatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi terkait kerjasama dengan tujuh Agregator di Jakarta, Rabu (9/8).
Monitoring dan Evaluasi kerjasama ini sudah selayaknya dilakukan karena diatur dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani BPJS Ketenagakerjaan dengan Pimpinan ketujuh Agregator Non Perbankan pada Mei 2015 di Bali.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dipandang sangat penting dalam rangka mengukur efektifitas dari Perjanjian Kerjasama tersebut atas peningkatan jumlah akuisisi kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan.
Hasil kerjasama ini masih perlu ditingkatkan, terlihat dari akuisisi kepesertaan BPU s/d Juni 2016 melalui Kantor Cabang sebanyak 288.368 peserta, melalui Perbankan sebanyak 138.825 peserta dan melalui Agregator Non Perbankan sebanyak 33.071 peserta.
"Dari kerjasama sebelumnya, kami telah mengevaluasi hal-hal yg perlu diperbaiki dalam memberikan kemudahan kepada peserta mendaftar dan membayar iuran. Karakteristik pekerja BPU yang unik memerlukan kemudahan akses informasi dan kenyamanan pendaftaran serta kemudahan dalam membayar iuran. Disinilah peran agregator dengan kanal yang tersebar luas berpotensi menjangkau calon peserta BPU," kata Ilyas.
Selain monitoring dan evaluasi, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperpanjang PKS dengan tujuh agregator terkait Pendaftaran dan Penerimaan Iuran Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan dengan masa berlaku sampai dengan Tahun 2017.
Ruang lingkup kerjasama pada perjanjian ini adalah menerima pendaftaran, menerima pembayaran iuran, rekonsiliasi data dan transaksi penerimaan iuran Bukan Penerima Upah (BPU).
"Kerjasama ini, selain sebagai sarana memperluas kepesertaan, juga dilakukan memastikan kesejahteraan masyarakat pekerja Indonesia, khususnya BPU melalui perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
[sam]