Dalam kerjasama ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen mendukung pelayanan pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dari TKI yang pernah bekerja di Korea Selatan. Selama ini NPS, sebagai penyelenggara program JHT di Korea Selatan, mengalami kesulitan melakukan pembayaran klaim jaminan sosial kepada TKI, karena banyak TKI yang kembali ke Indonesia belum menyelesaikan klaim JHT-nya.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan dan NPS Korea menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor NPS Republic of Korea, Seoul, Korea Selatan pada 29 Juli. Nota kesepahaman tersebut prinsipnya menyepakati kerjasama meliputi pelayanan informasi dan pelayanan klaim Jaminan Sosial bagi TKI yang bekerja di Korea, dan Tenaga Kerja Asing Korea bekerja di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto bersama Chairman & CEO NPS Republic of Korea, Hyung-pyo Moon, menandatangani Nota Kesepahaman ini disaksikan Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, yang diwakili Direktur Renstra & TI, Sumarjono dan Jajaran Direksi dari NPS Republic of Korea. Pada acara penandatanganan tersebut turut hadir Pejabat Kedutaan Besar RI di Korea, Cecep Herawan, selaku Deputy Ambassador of Indonesia dan Purwanti Uta, selaku Atase Kedutaan Besar RI untuk Korea Selatan.
Selain penandatanganan kerjasama tersebut ditandatangani nota kesepahaman Mutual Cooperation for Capacity Building, khususnya mendukung penguatan penanganan program pensiun. Dalam nota kesepahaman itu, BPJS Ketenagakerjaan dan NPS Republic of Korea sepakat memperkuat skema pensiun kedua negara dengan melakukan kerjasama berupa sharing pengetahuan dan pengalaman, pertukaran karyawan, penempatan tenaga ahli masing-masing negara, dan melakukan training serta group discussion bersama.
"Kerjasama ini kami harapkan menjadi best practices implementasi perlindungan jaminan sosial bagi TKI di negara lainnya, sehingga seluruh pekerja Indonesia di dalam dan luar negeri bisa terlindungi," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (31/7).
Seperti diketahui, pada 2015 lalu BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerjasama strategis dengan lembaga Jaminan Sosial negara lain seperti Deustche Gesetzliche Unfallversicherung (DGUV), Jerman dan SOCSO, Malaysia, dan menghasilkan pengembangan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui implementasi program Return to Work (Kembali Bekerja).
"Kami akan terus berinovasi dan melakukan sinergi antar lembaga/kementerian di dalam dan luar negeri untuk mencapai universal coverage dan memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia bagi seluruh pekerja dimanapun berada," pungkas Agus.
[wah]
BERITA TERKAIT: