BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Sinergi Pendaftaran Peserta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 15 Juni 2016, 16:31 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Sinergi Pendaftaran Peserta
ilustrasi/net
rmol news logo Sesuai dengan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terbentuk dua lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga jaminan sosial ini memiliki tugas dan fungsi yang berbeda satu sama lain dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sementara BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program, antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, masih banyak hal yang sangat memerlukan perhatian serius, khususnya dalam hal akuisisi kepesertaan program Jaminan Sosial. Untuk itu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama untuk mencari solusi atas hal tersebut. Kerjasama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial.

Kerjasama untuk meningkatkan akuisisi kepesertaan telah dilakukan juga dengan lembaga pemerintahan lainnya. Sebelumnya kedua lembaga BPJS telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam hal optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di daerah melalui mekanisme PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan). Sementara kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan juga telah dilakukan terkait sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

Kali ini, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dalam hal pendaftaran peserta, di antaranya akselerasi akuisisi kepesertaan, pertukaran dan pemanfaatan data kepesertaan, pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja serta beberapa bentuk kerjasama lainnya yang disepakati.

Ke depannya, akan dibuka portal pendaftaran bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran terpadu pada kanal dan kantor layanan publik yang bekerjasama, sosialisasi dan edukasi bersama kepada masyarakat hingga sinkronisasi data kepesertaan, baik data pekerja Penerima Upah (PU) ataupun Bukan Penerima Upah (BPU). Selain itu, kerjasama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan juga dilakukan antara lain dalam hal pertukaran informasi hasil pemeriksaan kepatuhan, kunjungan dan pemeriksaan bersama, optimalisasi forum dan sosialisasi bersama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan.

Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini tertuang di dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) No. PER/121/062016 tentang Sinergi Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial. PKS yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dan Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis dinyatakan mulai berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 15 Juni 2016 dengan masa berlaku hingga dua tahun ke depan.

"Sinergi antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial serta fungsi dari masing-masing lembaga BPJS," ujar Ilyas.

"Jadi masyarakat mendapatkan perlindungan yang menyeluruh dari kedua lembaga BPJS yang ada, hal ini pastinya akan menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat." [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA