"Analoginya, kenapa kaca depan mobil lebih besar ketimbang kaca spionnya. Artinya kita seharusnya berpikir masa ke depan, Jadi
tax amnesty juga harus bersifat jangka panjang jadi visi ke depannya jelas," ujar Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center, Ajib Hamdani, dalam acara bertajuk "Tax Amnesty, Apakah Sebuah Peluang" di Jakarta, Kamis (2/6).
Pakar Perpajakan Indonesia itu mencontohkan, semisal ada pebisnis komoditi Batubara dan saat harganya bagus dia mengekspor 1.000 ton. Sementara saat uang masuk ditaruh ke luar negeri karena aturan dan fasilitasnya lebih menarik. Sebaliknya aturan di Indonesia tak bisnis
friendly, sehingga likuiditasnya rendah.
Contoh lain soal pajak, kata dia lagi, waktu pendirian PT sekaligus daftar PKP, tapi pebisnis tidak tahu kewajiban yang melekat. Sehingga di kemudian hari terkena denda-denda yang bahkan tidak dipahami oleh pebisnis bersangkutan.
"Ada juga kasus pembelian PT ternyata setelah jual beli selesai muncul tagihan pajak akibat praktek bisnis pemilik sebelumnya, yang tidak masuk dalam perhitungan saat transaksi jual beli dilakukan," paparnya seperti dikutip dari rilis Hipmi.
Ketua BPP HIPMI Bidang SDA, Andhika Anindyaguna menyatakan mendukung
tax amnesty asal bisa dimanfaatkan tak hanya untuk pebisnis, tetapi masyarakat lain juga ikut berperan untuk melaporkan asetnya.
Pajak yang bisa terhimpun diharapkannya bisa digunakan pemenuhan likuiditas dan intermediasi lembaga keuangan lewat kredit serta mampu menekan bunga kredit.
"Bunga kredit Indonesia termasuk salah satu tertinggi di dunia. Sehingga saat dana masuk lewat
tax amnesty minta suku bunga tinggi dan ini harus mendapatkan perhatian perbankan. Jadi, gimana caranya dana masuk itu bisa turunkan suku bunga," ujarnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: